Ditemukan 6 data
30 — 0
bertengkar Termohon sering mengusir Pemohon namun begituPemohon masih berusaha bersabar demi keutuhan rumah tangga bersama ; Bahwa pertengkaran terakhir terjadi pada sekitar bulan Agustus 2011 yanglalu karena saat itu Pemohon memberikan uang hasil kerja Pemohon selamadua hari sebesar Rp. 60.000, namun Termohon tidak percaya kalau Pemohonhanya mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000, sehingga terjadi pertengkarandanw aktu bertengkar, Termohon mengusir Pemohon dan setelah itu karenaPemohon sudah tidak tanahkan
82 — 42
Meruntuhkan / merata tanahkan bangunan dan mengosongkan,area tanah yang dimaksud.04. Membayar biaya perkara yang timbul,05. Sita jaminan.Dengan alasan saya selaku Tergugat V telah membeli sebidang tanahseluas 15 m2 dari Tergugat dilengkapi dengan kwitansi bermaterai,surat bukti transfer dari Bank Mandiri ke rekening a.n Tergugat I, dansurat pengikatan perjanjian jual beli (SPPJB) yang dikeluarkan notarisVivi Norita Rana direksa, SH.
menetap di bulan Januari2013, TIDAK PERNAH menerima peringatan / pemberitahuan /teguran / atau apapun bentuknya yang bertujuan mengkonfirmasibahwa rumah+tanah tersebut adalah hak milik pihak lain /penggugat.Bahwa permintaan penggugat atas pengenaan kerugian materiil &lainlain, dengan tegas saya selaku tergugat VI MENOLAK sebagaiberikut:Hal 31 dari 64 hal, Putusan No. 371/Pdt/2016/PT.DKI.01.02.03.04.05.Uang kerugian Materiil sebesar Rp. 75 juta ;Uang paksa sebesar Rp. 15 juta ;Meruntuhkan / merata tanahkan
76 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
;hin Levis1 Tahunin Levispmbelianian Kaindikuasaiig tanahkan olehesalahanriwayatbk DesaNo. 16,dangkanNo. 16,Letter Cprupakanfatush atasdanyainggungmMukantaris,mbangbr Jl.i.n 2008dengan adanya pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 117(seratus tujuh belas) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ;Bahwa Penggugat merasa sangat keberatan
SUWARTI
Tergugat:
SALAMUN alias SALIMUN
44 — 39
Kesepakatan Perdamaian ini, pihak Suwarti/Penggugat akan memberikan ganti rugi kepada Salimun/Tergugat yang besarannya akan ditentukan dalam perjanjian lain dalam Kesepakatan Perdamaian ini ;
- Pasal 3
Bahwa setelah Kesepakatan Perdamaian ditandatangani oleh masing-masing pihak disaksikan oleh Hakim Mediasi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, maka segala sesuatu Hak dan Kewajiban Salimun/Tergugat terhadap objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu sebidang tanahkan
NOFRI GUCI. M
Terdakwa:
1.MEILIDA SUMARNI Panggilan MAI
2.ZULHENDRI Panggilan ZUL
30 — 3
Terdakwa mengatakan kepadaSaksi Syamsir indak bisa do, mamak denmalarang bakubua disiko (tidak bisa, pamanterdakwa melarang dikuburkan disini)kemudian SAMSIR ALAM menjawab Japuik lah mamak kau tu (jemput pamankamu itu), setelah itu paman terdakwa yangbernama (alm) ABU ZAHAR datang kepemakaman tersebut kemudian pamanterdakwa mengatakan kepada SAMSIRALAM alah tu, indak bisa bakubua disikolai, tanah kan alah den agiah di jambakmah, sinan lah kubuan induak ang(sudah itu, tidak bisa dikuburkan disinilagi, tanahkan
100 — 31
Meruntuhkan / merata tanahkan bangunan dan mengosongkan, areatanah yang dimaksud.04. Membayar biaya perkara yang timbul,05. Sita jaminan.Dengan alasan saya selaku Tergugat V telah membeli sebidang tanah seluas 15m2 dari Tergugat dilengkapi dengan kwitansi bermaterai, surat bukti transfer dariBank Mandiri ke rekening a.n Tergugat , dan surat pengikatan perjanjian jual beli(SPPJB) yang dikeluarkan notaris Vivi Norita Rana direksa, SH.
transaksi jual beli rumah + tanah tersebut,sampai dengan menghuni dan menetap di bulan Januari 2013, TIDAKPERNAH menerima peringatan / pemberitahuan / teguran / atau apapunbentuknya yang bertujuan mengkonfirmasi bahwa rumah+tanah tersebutadalah hak milik pihak lain / penggugat.Bahwa permintaan penggugat atas pengenaan kerugian materiil & lainlain,dengan tegas saya selaku tergugat VI MENOLAK sebagai berikut:Uang kerugian Materiil sebesar Rp. 75 juta ;Uang paksa sebesar Rp. 15 juta ;Meruntuhkan / merata tanahkan