Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PA MAGETAN Nomor 484/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2014
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tarsimun bin Tanasri) terhadapPenggugat (Sri Sunarti binti Wari)
    3. MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara Sejumlah Rp930.000,00 (sembilanratus tiga puluh ribu rupiah).