Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PA PARIGI Nomor 12/Pdt.G/2024/PA.Prgi
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • TANDALAU);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00( empat ratus empatpuluh lima ribu rupiah ).