Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 23/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal 19 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3418

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

  • Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tangkat Pertama sejumlah Rp 356.000,00 ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  • Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00.