Ditemukan 1 data
34 — 18
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tangkat Pertama sejumlah Rp 356.000,00 ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00.