Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 2/PDT/2021/PT KDI
Tanggal 3 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat II : SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II SULAWESI TENGGARA
Terbanding/Penggugat I : SONNY JIE
Terbanding/Penggugat II : EDDY CHANDRA
Terbanding/Penggugat V : Silvia Chandra
Terbanding/Penggugat VI : Katrina Maito
Turut Terbanding/Tergugat I : GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Turut Terbanding/Tergugat III : KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SIH Wiryadi dan Rekan
Turut Terbanding/Tergugat IV : Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
Turut Terbanding/Tergugat V : Kantor Jasa Penilai Publik SIH Wiryadi & Rekan
10143
  • Silvia Tangriawan adalah : SHMNomor 00141 atas nama Silvia Tangriawan; Ukuran bangunan 21m x 4,50 m; Bangunan hanya berlantai ; Jenis bangunan berskalah mewah; Nilai pasaran harga bangunan Rp. 1 milyar;d.
    SILVIA TANGRIAWAN SHM Nomor: 00141 atas nama SILVIA TANGRIAWAN; Ukuran bangunan 21m x 4,50m; Bangunan hanya berlantai 1; Jenis bangunan berskala mewah; Nilai pasaran harga bangunan Rp. 1 milyar;d. KATRINA MAITANO.
    WR.Supratman Nomor 38 Kendari, PekerjaanWiraswasta;Silvia Tangriawan, Alamat JI. Gajah Mada no. 1 Kendari, Pekerjaan Wiraswasta;Halaman 35 dari 85 halaman putusan Nomor 2/PDT/2021/PT KDI4.Katrina Maitano, Alamat JIn.
    SILVIA TANGRIAWAN;4.
    Silvia Tangriawan (Penggugat III) diberikan ganti kerugian sebesar Rp.650.000.000, (Enam ratus lima puluh juta rupiah).4.
Putus : 20-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 957 PK/Pdt/2022
Tanggal 20 September 2022 — SONNY JIE, Dkk Lawan GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, Dkk
9571 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SILVIA TANGRIAWAN, 4. KATRINA MAITANO tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 2/PDT/2021/PT KDI, tanggal 3 Februari 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Kdi, tanggal 13 Agustus 2020;
Register : 09-12-2019 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 29-08-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 83/Pdt.G/2019/PN Kdi
Tanggal 13 Agustus 2020 — SONNY JIE, dkk LAWAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, dkk
16460
  • Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :- Sony Jie (Penggugat I) diberikan ganti kerugian sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah);- Eddy Chandra (Penggugat II) diberikan ganti kerugian sebesar Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta Rupiah);- Silvia Tangriawan (Penggugat III) diberikan ganti rugi sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah);- Katrina Maitano (Penggugat IV) diberikan ganti rugi sebesar