Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 227/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 24 Juli 2019 — Pemohon:
ETA TENDRIAWAN
139
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki /merubah penulisan tempat lahir pemohon pada Akta Kelahiran dari yang semula tertulis ETA TENDRIAWAN, anak kedua, laki-laki, lahir di Babussalam Pada tanggal 8 Oktober 2000 menjadi ETA TENDRIAWAN, anak kedua, laki-laki, lahir di Karang Langko Pada tanggal 8 Oktober 2000
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenLombokBaratuntuk mencatat pinggir Akta Kelahiran Nomor ; 8.593/IS/LB/2006 milik pemohon sehingga selengkapnya berbunyi ETA TENDRIAWAN, anak kedua, laki-laki, lahirdi Karang LangkoPada tanggal8 Oktober 2000;

    4.

    Pemohon:
    ETA TENDRIAWAN
    PENETAPANNomor 227/Pdt.P/2019/PN.MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara perdata padapengadilan tingkat pertama telan menetapkan sebagai berikut dalam perkarapermohonan :ETA TENDRIAWAN, Lakilaki, umur 18 tahun, Beralamat di Karang Langko DesaBabussalam Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat,yang selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara bersangkutan;Setelah mendengar
    oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Baratdiperlukan penetapan dari pengadilan Negeri Mataram.Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, maka pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram untuk memeriksa danmengabulkan permohonan pemohon tersebut dan memberikan penetapansebagaiberikut :Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menetapkan memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan tempat lahir pemohon pada Akta Kelahiran dari yangsemula tertulis ETA TENDRIAWAN
    ,diberi tanda bukti P4;5. 1 (Satu) eksamplar Foto Copy ljazah atas nama ETA TENDRIAWAN, diberitanda P5;Fotokopi surat tertanda P1 s/d P5 tersebut telah dibubuhi meterai cukupsehingga memenuhi ketentuan Undangundang Nomor 13 Tahun 1985 JoPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 sehingga merupakan alat bukti yangsah;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti sSuratsurat tersebut, ParaPemohon juga mengajukan saksisaksi sebagai berikut :SAKSI : MUHAMMAD UNTUNG;Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut
    Menetapkan memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan tempat lahir pemohon pada Akta Kelahiran dariyang semula tertulis ETA TENDRIAWAN, anak kedua, lakilaki, lahirdi Babussalam Pada tanggal 8 Oktober 2000 menjadi ETATENDRIAWAN, anak kedua, lakilaki, lahir di Karang Langko Padatanggal 8 Oktober 2000;3.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahantersebut pada kantor Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Lombok Barat untuk mencatat pinggir Akta KelahiranNomor ; 8.593/IS/LB/2006 milik pemohon sehingga selengkapnyaberbunyi ETA TENDRIAWAN, anak kedua, lakilaki, lahir di KarangLangko Pada tanggal 8 Oktober 2000;4.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1777 K/Pdt/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT. PG. TOLANGOHULA VS HUSIN DJ. DAUD, DKK
9925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daud) kepada AndriTendriawan dan tanpa sepengetahuan Andi Tendriawan lahan yang menjadiobyek sengketa tersebut dijual kepada Penggugat pada tanggal 16September 1997.
    Putusan Nomor 1777 K/Pdt/2015dan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana dimaksud dalamPutusan Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Sip/1971, tanggal 4 Oktober1972; Bahwa di dalam Surat Gugatan Penggugat, telah dituntut dalam petitumangka 4 agar seluruh jual beli tanah obyek sengketa antara Para Tergugatdibatalkan; Bahwa jual beli yang dimaksud adalah jual beli obyek sengketa antaraTergugat dengan Andi Tendriawan yang ternyata tidak dijadikan sebagaipihak dalam perkara a quo;Dengan demikian gugatan