Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 26-04-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PRAYA Nomor 85/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal 26 April 2024 — Pemohon:
BAIQ SAWI
100
  • Menetapkan identitas Pemohon yang tercatat dalam KTP dengan NIK: 5202047112470037, KK Nomor: 5202040411100004, Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-01102019-0189 dan Passport Nomor E 7016025 tersebut yang tertulis identitas berupa nama BAIQ SAWI, lahir di Rembitan, tanggal 31 Desember 1947 adalah orang yang sama dengan identitas Pemohon yang tercatat dalam Bukti Setoran Awal BPIH Nomor Porsi 1500081862 yang tercatat atas nama INAQ MAHLUN BINTI MAMIQ TANGSUP