Ditemukan 1 data
TRI HANDAYANI
24 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3671-LT-22082019-0105 yang sebelumnya bernama RISKA TANIASAH R, diperbaiki menjadi AQILA RISKA TANIASAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran