Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 479/Pdt.P/2023/PN Tng
Tanggal 25 Mei 2023 — Pemohon:
TRI HANDAYANI
243
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3671-LT-22082019-0105 yang sebelumnya bernama RISKA TANIASAH R, diperbaiki menjadi AQILA RISKA TANIASAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran