Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN BANGKO Nomor 105/Pid.B/2018/PN Bko
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
Yogi Purnomo
Terdakwa:
1.Zainal Alias Wak Manak Bin Mat Yatim Alm
2.Isna Binti Latif
3.Nurliana Als Lia Binti Zainal
4.Tarmizan Als Mizan Bin Taniswan
339
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Zainal alias Wak Manak Bin Mat Yatim, Terdakwa II Isna Binti Latif, Terdakwa III Nurliana alias Lia Binti Zainal dan Terdakwa IV Tarmizan alias Mizan Bin Taniswan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu masing-masing
    Penuntut Umum:
    Yogi Purnomo
    Terdakwa:
    1.Zainal Alias Wak Manak Bin Mat Yatim Alm
    2.Isna Binti Latif
    3.Nurliana Als Lia Binti Zainal
    4.Tarmizan Als Mizan Bin Taniswan
    Menyatakan Terdakwa Zainal Alias Wak Manak Bin Mat Yatim (Alm)bersamasama dengan Terdakwa II Isna Binti Latif, Terdakwa III NurlianaAlias Lia Binti Zainal dan Terdakwa IV Tarmizan Alias Mizan Bin Taniswan,telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan yangmenyebabkan lukaluka, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.
    yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Zainal Alias Wak Manak Bin Mat Yatim (Alm)bersamasama dengan Terdakwa II Isna Binti Latif, Terdakwa III Nurliana AliasLia Binti Zainal dan Terdakwa IV Tarmizan Alias Mizan Bin Taniswan
    pada waktu dan tempat di atas bermula pada hari Minggu,tanggal 29 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB saksi Nurlela Binti Saidi datangke rumah saksi Asmawati Binti Latif dengan tujuan akan meluruskanpermasalahan yang ada di sms ataupun facebook antara saksi Nurleladengan Terdakwa Zainal, kKemudian sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa Zainal Alias Wak Manak Bin Mat Yatim (Alm) bersama dengan Terdakwa IIIsna Binti Latif, Terdakwa III Nurliana Alias Lia Binti Zainal dan Terdakwa IVTarmizan Alias Mizan Bin Taniswan
    Menyatakan Terdakwa Zainal alias Wak Manak Bin Mat Yatim,Terdakwa II Isna Binti Latif, Terdakwa III Nurliana alias Lia Binti Zainal danTerdakwa IV Tarmizan alias Mizan Bin Taniswan tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasanterhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaantunggal:2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu masingmasing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas)hari;3.