Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 23/Pdt.P/2018/PN Amt
Tanggal 7 Maret 2018 — Pemohon:
LAILA TANNOR
222
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1723/IST-PSLB/2001 tanggal 16 Juni 2001 mengenai nama Pemohon dan nama ayah Pemohon, yang semula tertulis bernama LAILA TANNOR
    Pemohon:
    LAILA TANNOR
    PENETAPANNomor 23/Pdt.P/2018/PN Amt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara perdata pada tingkatpertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan dari:LAILA TANNOR, lahir di Pandamaan tanggal 5 September 1989, jenis kelaminperempuan, agama islam, pekerjaan karyawan honorer, tempat tinggal diJalan Gerilya Il No. 52 RT. 004 Kel/Desa Palampitan Hulu KecamatanAmuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang selanjutnya
    menikah dengan seorangperempuan yang bernama RAIHANAH;Bahwa dari pernikahan tersebut lahir Pemohon;Bahwa Pemohon berkeinginan mengubah nama pemohon di dalam Akta KelahiranPemohon sesuai dengan nama di ijazah Pemohon yang tertulis nama Pemohonadalah LAILA TONNOR, lahir di Pandamaan tanggal 5 September 1989, anak keduaperempuan dari suami istri yang bernama ASPIANI dan RAIHANAH;Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1723/ISTPSLB/2001tanggal 16 Juni 2001 telah tertulis dan terbaca LAILA TANNOR
    ,, lahir di Pandamaantanggal 5 September 1989, anak kedua perempuan dari suami istri yang bernamaASPIHANI dan RAIHANAH;Bahwa Pemohon juga bermaksud untuk memperbaiki data di dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon tersebut yang semula tertulis dan terbaca LAILA TANNOR,, lahir diPandamaan tanggal 5 September 1989, anak kedua perempuan dari Suami istri yangbernama ASPIHANI dan RAIHANAH diubah/diperbaki menjadi LAILA TONNOR,, lahirdi Pandamaan tanggal 5 September 1989, anak kedua perempuan dari Suami istriyang
    Bukti P4 : Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1723/ISTPSLB/2001 atasnama LAILA TANNOR yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2001 olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu SungaiUtara;5. Bukti P5 : Fotocopy ljazah Sekolah Dasar Nomor: 15 Dd 0026444 atas namaLAILA TONNOR yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2001 olehSekolah Dasar Negeri Kebun Sari 2;Halaman 2 dari 9 halaman Penetapan Nomor 23/Pdt.P/2018/PN Amt.6.
    Saksi MAHDALINA: Bahwa ayah Pemohon bernama ASPIANI dan ibu Pemohon bernama RAIHANAH; Bahwa nama Pemohon adalah LAILA TONNOR, lahir di Pandamaan tanggal 5September 1989; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini karena untuk memperbaikiKutipan Akta Kelahiran Pemohon karena terjadi kesalahan penulisan namaPemohon dan nama ayah Pemohon yang tertulis LAILA TANNOR dan ASPIHANI; Bahwa seharusnya nama Pemohon dan nama ayah Pemohon tertulis LAILATONNOR dan ASPIANI di dalam Kutipan Akta Kelahirannya