Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PA KUPANG Nomor 48/Pdt.P/2021/PA.KP
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
380
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan, memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Magfirah Dewi Ramadani Sanda binti Ali Sanda untuk menikah dengan calon suaminya bernama Arjuna Tanuhang bin Abdullah Tanuhang;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);<