Ditemukan 1 data
16 — 6
MENETAPKAN
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tanzul bin Rajulan) dengan Pemohon II (Hilal Hayati binti Hazuan), yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 25 Oktober 1981, di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raja
Menyatakan sah perkawinan antara Tanzul bin Rajulan dengan Hilal Hayatibinti Hazuan, yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 25 Oktober1981, di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir;3. Memerintahkan Pegawai Pencatatan Perkawinan Kantor Urusan AgamaKecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir untuk mencatatkanperkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut;4.
Penetapan Nomor 0208/Pdt.P/2020/PA.KagBahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Para Pemohontelah hadir sendiri di persidangan, kemudian Hakim memberikan penjelasandan nasehat sehubungan dengan permohonannya tersebut;Bahwa untuk memperkuat dalil Permohonannya, Para Pemohon telahmengajukan buktibukti Surat berupa: Fotokopi Kartu) Keluarga Nomor1610081411090006 tanggal 02 Desember 2014 atas nama Tanzul bin Rajulan,yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Kabupaten
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Tanzul bin Rajulan) denganPemohon Il (Hilal Hayati binti Hazuan), yang dilaksanakan pada hariMinggu, tanggal 25 Oktober 1981, di Desa Kerinjing, Kecamatan TanjungRaja, Kabupaten Ogan llir;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkan perkawinantersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raja,Kabupaten Ogan Ilir untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untukitu;Him. 11 dari 12 hlm. Penetapan Nomor 0208/Pdt.P/2020/PA.Kag4.