Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 33/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
TAONJAN
50
    1. Menyatakan Terdakwa: TAONJAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan terdakwa
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    TAONJAN