Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 771/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
RAHMAD ISMAIL ALS AHMAD BIN ISMAIL
2914
  • Kemudian selanjutnya para Saksi melakukan Introgasi terhadap SaudaraSuheri Bin Ilyas dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli yang mana menurut keteranganRiza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli sabu tersebut di peroleh dari Terdakwa RahmadIsmail Alias Ahmad Bin Ismail.
    Setelah itu Saksi Dery Adriansyah, Saksi Firman Erdian, SaksiErik Adi Wahyu Riantoro, dan Saksi Adha Kurniawan, kembali melakukanpenangkapan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli Sekira pukul 15.00 WIB di PerumahanBuana Vista Tahap 4 Blok C Nomor 10. Sekira pukul 16.00 WIB dan menurutketerangan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli yang mana Riza Tarbuna Alias Tar BinRusli bersama Suheri Bin Ilyas menjual sabu tersebut kepada Maulidin Alias Din BinMuhamad Yatim.
    menjualsabu tersebut kepada Maulidin dengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah); Bahwa Suheri dan Riza Tarbuna akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan perincian untuk Suheri sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk Riza Tarbuna sebesar Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah); Bahwa Riza Tarbuna ditangkap pada hari Jumat tanggal 5 Juni sekira pukul16.00 WIB di Perumahan Buana Vista Tahap IV Blok C nomor 10 Kelurahan BelianKecamatan
Register : 08-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 770/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 12 Januari 2021 —
Terdakwa:
RIZA TARBUNA Als TAR Bin RUSLI
3611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riza Tarbuna als Tar Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riza Tarbuna als Tar Bin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun

    Terdakwa:
    RIZA TARBUNA Als TAR Bin RUSLI
    Sekira pukul 17.00 WIB di Hotel LEON Kamar 404 Nagoya Batam,.Kemudian selanjutnya para Saksi melakukan Introgasi terhadap Saudara Suheri BinIlyas dan Terdakwa Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli yang mana menurut keteranganTerdakwa Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli sabu tersebut di peroleh dari saudaraRahmad Ismail Alias Ahmad Bin Ismail. lalu kemudian para Saksi membawaTerdakwa Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli kekantor BNNP KEPRI untuk dilakukanpenyidikan lebih lanjut; Bahwa sebelum tertangkap Terdakwa
    Alias Tar Bin Rusli memberitahukan bahwaada yang mau membeli sabu sebanyak setengah kilo lalu Riza Tarbuna Alias Tar BinRusli menyanggup!
    Bahwa yang ditangkapberjumlah 7 (tujuh) orang lakilaki yaitu Murizal, Musliadi, Maulidin Husaini, TerdakwaRiza Tarbuna, Suheri dan Rahmad Ismail.
    Bahwa keuntungan Suheri dan Terdakwa Riza Tarbuna sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan perincian untuk Suheri sebesar RpHalaman 37 dari 42 Putusan Nomor 770/Pid.Sus/2020/PN Btm5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk Terdakwa Riza Tarbuna sebesar Rp5.000.000, 00 (lima juta rupiah).
Register : 08-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 774/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
HUSAINI Als YUS Bin ISMAIL
3114
  • Alias Tar BinRusli memberitahukan bahwa ada yang mau membeli sabu sebanyakHalaman 23 dari 44 Putusan Nomor 774/Pid.Sus/2020/PN Btmsetengah kilo lalu Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli menyanggupi untukmencari Sabu; Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul11.00 WIB Saksi pergi ke rumah Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli untukmengambil narkotika jenis sabu, dan saat itu Riza Tarbuna Alias Tar Bin Ruslimenyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 5(lima)
    ditangkapterlebih dahulu;Halaman 26 dari 44 Putusan Nomor 774/Pid.Sus/2020/PN Btm Bahwa Maulidin memperoleh sabu dari temannya yang bernama SuheriBin Ilyas dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli namun Saksi tidak mengetahuljumlah sabu dan harga sabu yang diperoleh Maulidin dari Suheri Bin Ilyasdan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli karena Saksi tidak ikut campur dalamperedaran narkotika jenis sabu tersebut; Bahwa Suheri Bin Ilyas dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Ruslimenyerahkan sabu kepada Maulidin pada
    484 (empat ratusdelapan puluh empat) gram tersebut dengan cara dibeli dari Rahmad Ismaildengan harga Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) danselanjutnya Suheri dan Riza Tarbuna menjual sabu tersebut kepada Maulidindengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); Bahwa keuntungan Suheri dan Riza Tarbuna sebesar Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) dengan perincian untuk Suheri sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk Riza Tarbuna sebesar Rp5.000.000, 00 (lima
    Bahwa yang ditangkapberjumlah 7 (tujuh) orang lakilaki yaitu Murizal, Musliadi, Maulidin, TerdakwaHusaini, Riza Tarbuna, Suheri, dan Rahmad Ismail.
    Suheridan Riza Tarbuna dengan harga Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh jutarupiah).
Register : 08-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 773/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
MURIZAL Bin MUHAMMAD YUSUF
3310
  • Sekira pukul16.00 WIB Saudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli berhasil kami tangkap. Menurutketerangan Saudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli yang mana Saudara RizaTarbuna Alias Tar Bin Rusli bersama saudara Suheri Bin Ilyas menjual sabu tersebutkepada Maulidin Alias Din Bin Muhamad Yatim.
    mendapati informasi bahwa SaudaraRiza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli berada di Perumahan Buana Vista Tahap 4 Blok CNomor 10.
    Kemudian Saksi beserta rekan kerja Saksi yang lainnya melakukanpemantauan di seputaran Perumahan Buana Vista Tahap 4 Blok C Nomor 10 Batam.Sekira pukul 16.00 WIB Saudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli berhasil kamitangkap. Menurut keterangan Saudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli yang manaSaudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli bersama saudara Suheri Bin Ilyas menjualsabu tersebut kepada Maulidin Alias Din Bin Muhamad Yatim.
    Kemudian Saksi beserta rekan kerja Saksi melakukan Interogasiterhadap Saudara Suheri Bin Ilyas dan Saudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusliyang mana menurut keterangan Saudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli Sabutersebut di peroleh dari Saudara Rahmad Ismail Alias Ahmad Bin Ismail.
    Bahwa keuntungan Suheridan Riza Tarbuna sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dengan perincian untukSuheri sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk Riza Tarbuna sebesar Rp5.000.000, 00 (lima juta rupiah).
Register : 08-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 772/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
MAULIDIN Als DIN BIN MUHAMMAD YATIM
3211
  • Kemudian Saksibeserta rekan kerja Saksi melakukan Introgasi terhadap Saudara Suheri Bin Ilyas danSaudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli yang mana menurut keteranganSaudaraRiza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli sabu tersebut di peroleh dari Saudara RahmadIsmail Alias Ahmad Bin Ismail.
    Alias Tar Bin Rusli memberitahukanbahwa ada yang mau membeli sabu sebanyak setengah kilo lalu Riza Tarbuna AliasTar Bin Rusli menyanggupi untuk mencari sabu; Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIBSaksi pergi ke rumah Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli untuk mengambil narkotikajenis sabu, dan saat itu Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli menyerahkan 1 (satu)kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik beningyang berisikan narkotika jenis
    telah ditangkap terlebih dahulu; Bahwa Terdakwa Maulidin memperoleh sabu dari temannya yang bernamaSuheri Bin Ilyas dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli namun Saksi tidak mengetahuljumlah sabu dan harga sabu yang diperoleh Terdakwa Maulidin dari Suheri Bin Ilyasdan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli karena Saksi tidak ikut campur dalam peredarannarkotika jenis sabu tersebut; Bahwa Suheri Bin llyas dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli menyerahkansabu kepada Terdakwa Maulidin pada hari Rabu tanggal 3
    Bahwa keuntungan Suheri dan RizaTarbuna sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dengan perincian untuk Suherisebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk Riza Tarbuna sebesar Rp5.000.000, 00 (lima juta rupiah).
Register : 08-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 769/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
SUHERI Bin ILYAS
3213
  • MURIZAL MUHAMMAD YUSUF;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MURIZAL MUHAMMAD YUSUF;

  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 2020 warna biru dengan sim card Telkomsel nomor 082172477567;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diigunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RIZA TARBUNA Als TAR Bin RUSLI;

  • 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor 085264114085
    Kemudian Saksi Dery Adriansyah, Saksi Firman Erdian, Saksi ErikAdi Wahyu Riantoro, dan Saksi Adha Kurniawan melakukan Introgasi terhadapTerdakwa Suheri Bin Ilyas dan Saudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli yang manamenurut keterangan Saudara Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli sabu tersebut diperoleh dari Saudara Rahmad Ismail Alias Anmad Bin Ismail. kKemudian Saksi besertarekan kerja Saksi melakukan pengembangan dan pencaraian terhadap SaudaraRahmad Ismail Alias Ahmad Bin Ismail Kemudian para Saksi
    yang telah ditangkap terlebih dahulu; Bahwa Maulidin memperoleh sabu dari temannya yang bernama TerdakwaSuheri Bin Ilyas dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli namun Saksi tidak mengetahuljumlah sabu dan harga sabu yang diperoleh Maulidin dari Terdakwa Suheri Bin Ilyasdan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli karena Saksi tidak ikut campur dalam peredarannarkotika jenis sabu tersebut; Bahwa Terdakwa Suheri Bin Ilyas dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Ruslimenyerahkan sabu kepada Maulidin pada hari Rabu tanggal
    Alias Tar Bin Rusli memberitahukan bahwaada yang mau membeli sabu sebanyak setengah kilo lalu Riza Tarbuna Alias Tar BinRusli menyanggup!
    i ke rumah Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli untuk mengambil narkotikajenis sabu, dan saat itu Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli menyerahkan 1 (satu)kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik beningyang berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi; Bahwa Terdakwa dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli akan menjual sabutersebut dengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepadaMaulidin; Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 12.10
    Bahwa TerdakwaSuheri dan Riza Tarbuna mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkusplastik bening seberat bruto 484 (empat ratus delapan puluh empat) gram tersebutdengan cara dibeli dari Rahmad Ismail dengan harga Rp140.000.000,00 (Seratus empatpuluh juta rupiah) dan selanjutnya Suheri dan Riza Tarbuna menjual sabu tersebutkepada Maulidin dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).Bahwa keuntungan Terdakwa Suheri dan Riza Tarbuna sebesar Rp 10.000.000,00(sepuluh juta
Register : 08-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 768/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
MUSLIADI Alias ADI Bin MUHAMMAD YUSUF Alm
4217
  • MURIZAL MUHAMMAD YUSUF;

    dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa MURIZAL MUHAMMAD YUSUF;

    1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 2020 warna biru dengan sim card Telkomsel nomor 082172477567;

    dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa RIZA TARBUNA Als TAR;

    1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor 085264114085;

    dikembalikan kepada Penuntut

    untuk Suheri sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk Riza Tarbuna sebesar Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah); Bahwa Riza Tarbuna ditangkap pada hari Jumat tanggal 5 Juni sekira pukul16.00 WIB di Perumahan Buana Vista Tahap IV Blok C nomor 10 Kelurahan BelianKecamatan Batam KotaKota Batam; Bahwa Suheri Bin Ilyas ditangkap pada ditangkap pada hari Jumat tanggal 5Juni sekira pukul 17.00 WIB di Hotel Leon Kamar 404 Kecamatan Lubuk Baja KotaBatam; Bahwa Rahmad Ismail ditangkap pada hari Jumat
    Alias Tar Bin Rusli memberitahukan bahwa ada yangmau membeli sabu sebanyak setengah kilo lalu Riza Tarbuna Alias Tar Bin Ruslimenyanggupi untuk mencari sabu; Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIBSaksi pergi ke rumah Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli untuk mengambil narkotikajenis sabu, dan saat itu Riza Tarobuna Alias Tar Bin Rusli menyerahkan 1 (satu)kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik beningyang berisikan narkotika jenis
    sabu kepada Saksi; Bahwa Saksi dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli akan menjual sabu tersebutdengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Maulidin; Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 12.10 WIBSaksi dan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli menyerahkan 1 (satu) kantong plastikwarna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikannarkotika jenis sabu dengan total berat keselurunhannya seberat bruto 484 (empatratus delapan
    diserahkan kepada Murizal untuk dijual kepadapembeli, setelah menunggu beberapa lama Maulidin menelepon Murizal berulangkali tetapi tidak diangkat; Bahwa setahu Saksi Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli mendapatkan narkotikajenis sabu dari Rahmad Ismail Alias Ahmad Bin Ismail dengan harga Rp140.000.000,00 (Seratus empat puluh juta rupiah); Bahwa keuntungan Saksi bersama dengan Riza Tarbuna Alias Tar Bin Rusli jikatidak tertangkap yaitu sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) yang akandibagi
    Bahwa keuntungan Suheridan Riza Tarbuna sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dengan perincian untukSuheri sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk Riza Tarbuna sebesar Rp5.000.000, 00 (lima juta rupiah).