Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 117/Pdt.P/2014/PA.WSP
Tanggal 23 Juli 2014 — Pemohon
175
  • Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Pemohon Daunga binti Saing untuk melaksanakan pernikahan anak perempuan Pemohon yang bernama Jumarni binti Tarempu, dengan laki-laki yang bernama Sukriadi bin Ibrahim. 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 171.000,00 (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
    Bahwa, Pemohon mempunyai anak kandung perempuan bernama Jumarnibinti Tarempu, lahir pada tanggal 21 Januari 2000 (Umur 14 tahun, 6 bulan) diKolaka berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 23923/Dis/dkett/XII/2010 tanggal23 Desember 2010 bermaksud menikahkan anak perempuan tersebut denganseorang lakilaki bernama Sukriadi bin Ibrahim2.
    Menetapkan, memberikan dispensasi kepada PemohonDaunga binti Saing untuk menikahkan anak perempuanPemohon bernama Jumarni binti Tarempu dengantunangannya bernama Sukriadi bin Ibrahim.3.
    lakilakisudah pacaran( menjalin hubungan asmara).e Bahwa perempuan Jumarni binti Tarempu, (calon pengantinperempuan) sudah beberapa kali mengalami menstruasi (haid),e Bahwa keluarga pihak lakilaki dan perempuan telah menetapkanhari akad nikahnya Rabu 6 Agustus 2014.Hal 3 dari 8 hal.
    Songkeng, dibawah sumpah yang padapokoknya memberi keterangan sebagai berikut:e Bahwa saksi mengenal Pemohon, sebagai sepupu Pemohon.Bahwa Pemohon bermaksud untuk menikahkan anaknya bernamaJumarni binti Tarempu, namun belum cukup umur untuk kawin (14tahun 6 bulan).e Bahwa calon pengantin perempuan berkehendak sendiri dan tidakdipaksa, calon pengantin perempuan dan calon pengantin lakilakisudah pacaran( menjalin hubungan asmara).e Bahwa perempuan Jumarni binti Tarempu, (calon pengantinperempuan) sudah
    Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Pemohon Daunga bintiSaing untuk melaksanakan pernikahan anak perempuan Pemohon yangbernama Jumarni binti Tarempu, dengan lakilaki yang bernama Sukriadibin Ibrahim.2.