Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 281/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 18 Januari 2021 — Penuntut Umum:
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
JEMMI TARESI
249
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEMMI TARESI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena tiu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
    5. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    KATRINA DIMARA
    Terdakwa:
    JEMMI TARESI
    Nama lengkap : JEMMI TARESI. Tempat lahir : Sorong. Umur/Tanggal lahir : 19/1 Januari 2002. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI.Karimata RT 001/ RW 006 Kel. Malabutor DsitrikSoarong Manoi Kota Sorong. Agama : Kristen Protestan. Pekerjaan : Tidak AdaTerdakwa Jemmi Taresi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 8 September2020.
    Menyatakan terdakwa JEMMI TARESI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana PENCURIAN sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dalam Dakwaan JaksaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEMMI TARESI dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangai masa penahananselama terdakwa berada di dalam tahanan;3.
    SAKSIINGGRID SARA MANDOSIRDipersidangan keterangan saksi dibacakan yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 juli 2020 sekitar pukul 16.00 wit bertempatdi dalam rumah kos saksi korban di jalan Kamboja IV Kelurahan KlawuyukKecamatan Sorong Timur Kota Sorong Papua Barat telah terjadi tindak pidanapencurian ; Bahwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian adalah terdakwaJEMMI TARESI ;Halaman 3.
    terdakwa JEMMI TARESI yang melakukan pencurian terhadap 2(dua) unit unit HP merk OPPO A5S dan README NOTE 6 PRO milik saksi (korban), karena informan mengatakan bahwa pernah melihat terdakwamenggunakan 2 (dua) unit HP merk OPPO A5S dan README NOTE 6 PRO,kemudian saat itu saksi melihat terdakwa dan menanyakan tentang 2 (dua)unit HP merk OPPO A5S dan README NOTE 6 PRO tersebut dan terdakwamengakui telah mencuri barang milik saksi korban dan menyerahkan 1 (satu)Halaman 4.
    Menyatakan Terdakwa JEMMI TARESI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena tiu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO warna Biru;Halaman 9.
Register : 23-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PA UNAAHA Nomor 0372/Pdt.P/2020/PA.Una
Tanggal 11 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
396
  • Bahwa yang menjadi saksi dalam pernikahan Pemohon dan Pemohon IIbernama pak Maksudin dan pak Taresi (Almarhum), dengan mas kawinberupa 30 pohon kelapa, dibayar tunai ;. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syaratdan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan,baik menurutketentuan hokum Islam maupun peraturan perundangundangan yangberlaku;.