Ditemukan 1 data
29 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Novia Lisa Putri binti Taskel untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya bernama Wahid Eka Putra bin Joko Mulyadi Handoko;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);