Ditemukan 2 data
Adya Larastuti, SH
Terdakwa:
Nurk Hoiri als Ririn bin Taspiran
28 — 4
Mengadili
- Menyatakan terdakwa Nurk Khoiri Alias Ririn Bin Taspiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan
Penuntut Umum:
Adya Larastuti, SH
Terdakwa:
Nurk Hoiri als Ririn bin Taspiran
12 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Lutfi Muhadjir bin Ahmad Taspiran) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pratiwi Diah Hapsari binti Yudhanang) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 1.145.000,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);