Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN LAHAT Nomor 406/Pid.Sus/2017/PN Lht
Tanggal 18 Januari 2018 — JIMMY ARTALIUS, SH
Terdakwa:
AGUS TATNUSA ALS TATANG BIN HOLIS HIDAYAT
504
  • JIMMY ARTALIUS, SH
    Terdakwa:
    AGUS TATNUSA ALS TATANG BIN HOLIS HIDAYAT
    PUTUSANNomor 406/Pid.Sus/2017/PN Lht.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : AGUS TATNUSA Als TATANG Bin HOLISHIDAYAT;Tempat Lahir : Desa Sawah Empat Lawang;Umur/ Tanggal Lahir : 22 Tahun / 20 Agustus 1995;Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Desa Sawah Kec. Muara Pinang Kab.
    Menyatakan terdakwa Agus Tatnusa Als Tatang Bin Holis Hidayat bersalahtelah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Halaman 1 dari 11 Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2017/PN Lht.2.
    Menghukum terdakwa Agus Tatnusa Als Tatang Bin Holis Hidayat denganpidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiseluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani denganperinta agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan ;3.
    diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAUKEDUAwonnn Bahwa ia terdakwa Agus Tatnusa Als Tatang Bin Holis Hidayat pada hariSenin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di kontrakanjalan Setapak Rt.04 Rw.02 Kel.
    Menyatakan Terdakwa AGUS TATNUSA Als TATANG Bin HOLIS HIDAYATtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan NarkotikaHalaman 10 dari 11 Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2017/PN Lht.Golongan bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PertamaPenuntut Umum;2.