Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT MANADO Nomor 114/PID/2021/PT MND
Tanggal 2 Desember 2021 —
Terbanding/Terdakwa : YOHANIS MAYORE TATUU
15877

  • Terbanding/Terdakwa : YOHANIS MAYORE TATUU
Register : 16-07-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN Melonguane Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Mgn
Tanggal 10 September 2021 —
Terdakwa:
YOHANIS MAYORE TATUU
330308
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yohanis Mayore Tatuu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut

    Terdakwa:
    YOHANIS MAYORE TATUU
    Dari pertemuantersebut dibuatkan Surat Pernyataan tertanggal 07 Juli 2021 yang isinyaakan memposting permintaan maaf dan menghapus kedua postinganyang menyebutkan Saksi di Facebook Tatuu Mayored namun Terdakwatidak menjalankankan isi Kesepakatan karena akun yang untuk klarifikasipermohonan maaf dan yang terdapat kedua postingan yang dalamperkara ini dimasalahkan oleh Saksi bukanlah akun Tatuu Mayoredsehingga sampai sekarang masih ada Postingan Kedua dari Terdakwa diakun Facebook Tatuu Mayored; Bahwa
    Saksi Mediawati, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi tidak kenal, tidak memiliki hubungan keluarga maupunpekerjaan dengan Terdakwa; Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan dalam perkara Terdakwa yangtelah menghina Saksi Talmi Bee di aplikasi facebook Tatuu Mayored; Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Talmi Bee sebagai teman dalaminstansi Kesehatan; Bahwa Saksi berteman dengan akun facebook Tatuu Mayoreddidalam facebook miliknya;Halaman 6 dari 34 Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2021
    Ahli memberikatn keterangan selakuAhli bidang ITE sebanyak 93 (Sembilan puluh tiga) kali; Bahwa dapat Ahli jelasakan setelah mendengar kronologis perkaradugaan tindak pencemaran nama baik melalui media social facebook.Postingan lelaki Yohanis Mayore Tatuu. di media social Facebooktermasuk dalam kategori Informasi elektronik dan file hasil printscreenpostingan tersebut masuk dalam kategori Dokumen Elektronik; Bahwa Ahli menjelaskan perbuatan Yohanis Mayore Tatuu dalam akunfacebook yang diposting atau
    Kata bosnya memang untukSaksi Talmi Bee; Bahwa Terdakwa telah memenuhi permintaan didalam surat pernyataanuntuk berdamai dengan Saksi Talmi Bee yaitu memposting permintaan maafdan menghapus postingan terkait Saksi Talmi Bee namun menggunakanakun facebook Mayore Tatuu karena Terdakwa tidak memiliki Telepongenggam semenjak di sita telepon genggam Terdakwa maka tidak bisamembuka kembali akun facebook Tatuu Mayored karena dahulu langsunglogin menggunakan Telepon Genggam Terdakwa.
    Postingan ini masih ada di akun milikTerdakwa Tatuu Mayored; Bahwa Saksi Talmi Bee merasa sangat dirugikan atas postinganTerdakwa tersebut dan Terdakwa telah mencemarkan nama baik di akunfacebook Tatuu Mayored milik Terdakwa agar publik menilai burukkepada Saksi Talmi Bee selaku Dokter ataupun Kepala PuskesmasMoronge; Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021, Saksi Talmi Bee membuatlaporan pengaduan kepada Polres Kepulauan Talaud yang pada pokoknyamenerangkan ada Pencemaran Nama Baik melalui Media SosialFacebook