Ditemukan 1 data
ILYAS TAUFUN
40 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum terhadap perubahan nama ibu Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2146, tertanggal 9 Maret 2007, atas nama Ilyas Taufun, dari yang semula nama ibu Pemohon tertulis dan terbaca dengan ejaan Ngarpah dirubah menjadi Ariyah;
- Memerintahkan kepada Pemohon
Pemohon:
ILYAS TAUFUNPENETAPANNomor 121/Pdt.P/2019/PN KdlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan seperti tercantum di bawah ini dalam perkara permohonan dari:ILYAS TAUFUN, Umur 27 Tahun (13 Mei 1991), Jenis Kelamin LakiLaki, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa,Bertempat Tinggal di Desa Magelung, RT. 002 RW. 007,Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal,yang untuk
Ilyas Taufun lahir di Kendal,tanggal 13 Mei 1991, nama ayah dan ibu Sinwan dan Ngarpah;Bahwa penulisan nama ibu Pemohon pada akta kelahiran a quo, yangtertulis dan terbaca Ngarpah, adalah salah, yang benar adalah tertulis danterbaca Ariyah;Bahwa untuk memperkuat penulisan nama ibu bersama ini Pemohonmelampirkan bukti dukung/dokumen yang sudah benar:a.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 3324201305910001, atasnama Ilyas Taufun, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, pada tanggal 25 September 2012, setelah diperiksa diberi tanda P1;2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 3324085007560002, atasnama Ariyah, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Kendal, pada tanggal 24 September 2012, setelahdiperiksa diberi tanda P2;3.
Ilyas Taufun, 5. Irfak Munajat dan 6.
Menyatakan sah secara hukum terhadap perubahan nama ibu Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2146, tertanggal 9 Maret 2007, atasnama Ilyas Taufun, dari yang semula nama ibu Pemohon tertulis danterbaca dengan ejaan Ngarpah dirubah menjadi Ariyah;3.