Ditemukan 5 data
RIA KURNIA NINGSIH SH
Terdakwa:
EMANUEL TAUSEH anak dari MARTI TAUSEH
14 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Emanuel Tauseh anak dari Marti Tauseh, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
RIA KURNIA NINGSIH SH
Terdakwa:
EMANUEL TAUSEH anak dari MARTI TAUSEHP UTUSANNomor 236/Pid.B/2018/PN KtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama TersangkaTempat LahirUmur / Tgl LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanTerdakwa ditangkap seja2018;Emanuel Tauseh anak dari Marti Tauseh;Faut Bena, Kupang NTT;25 tahun/ 4 April 1993;Lakilaki;Indonesia;Desa Kemuning Biutak Kecamatan
Menyatakan terdakwa Emanuel Tauseh anak dari Martin bersalahmelakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, dan memerintahkan agar terdakwa tetapditahan;3.
Terdakwa memohon keringanan hukuman.Menimbang, terhadap permohonan dari Terdakwa, Penuntut Umum padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa padapokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Emanuel Tauseh anak dari Martin Tauseh pertamapada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2018, Kedua pada hari Rabu tanggal 12 Mei2918 dan ketiga pada hari Kamis
Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, bahwabenar terdakwa yang diajukan dalam persidangan ini adalah terdakwaEmanuel Tauseh anak dari Marti Tauseh, yang identitasnya telah sesuaidengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah denganlancar menjawab pertanyaan dan memberi keterangan, sehingga Terdakwadianggap mampu bertanggungjawab.Dengan demikian unsur Barang siapa telah terpenuhi.Ad.2.
anak dariMarti Tauseh, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yangmemberatkan sebagaimana dalam dakwaaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalamtahanan;Menetapkan barang
9 — 9
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (TAUSEH IBNU HOSIM bin SARIMIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TITIK KUNARTI binti PONIDI) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
4. Memerintahkan Panitera
12 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Bambang Supriyanto bin Suparman) terhadap Penggugat; (Irma Silviana binti Tauseh )
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan
38 — 22
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Pemohon (Agung Purnama Putra Bin Warsidi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Feni Tria Saputri Binti Mat Tauseh) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang ;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi
47 — 20
Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (Agung Purnama Putra bin Warsidi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi/Terbanding (Feni Tria Saputri binti Mat Tauseh) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang;