Ditemukan 6 data
13 — 3
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Ria Tavipah binti M. Utari adalah:
- Sri Tesnawati binti M. Utari, sebagai saudara kandung;
- Yeti Umiyati binti M. Utari, sebagai saudara kandung;
- Agus Satriadi bin M. Utari, sebagai saudara kandung:
- Chomsinawati binti M.
9.Sri Tavipah Wijayanti jamaah
Tergugat:
1.H. Sumantri, S.Pd
2.Yayasan Pendidikan Al Aitaam Bandung
66 — 15
Nurbaeti alias ibu Deti
9.Sri Tavipah Wijayanti jamaah
Tergugat:
1.H. Sumantri, S.Pd
2.Yayasan Pendidikan Al Aitaam Bandung
492 — 157
MAJELIS TIDAK MENCANTUMKAN KETERANGAN AHLI DALAMPERTIMBANGANBahwa dalam persidangan aquo pada tanggal 2 Desember 2014 telahdidengar keterangan dari Ahli yaitu Nyonya Yani Brilyani Tavipah, SH., MH, yangdihadirkan oleh Teradu, akan tetapi keterangan ahli dalam persidangan aquo tidakdicantumkan dalam pertimbangan pada pertimbangan hukum dalam putusan,sehingga putusan tidak lengkap dan tidak seksama mendeskripsikan danmempertimbangkan alat bukti sehingga putusan incasu mengakibatkan dianggapHalaman
persidangan berjalan selain saya ada pengunjung lain yang dari luaryang turut menyaksikan jalannya persidangan tersebut ;Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi pada persidangan di BPSK pada tanggal02 Desember 2014 dan setiap kali persidangan selalu banyak orang yang hadirHalaman 37 dari 57 hal Putusan No.01/Pdt.BPSK/2015/PN.Grtyang tidak ada hubungannya dengan gugatan tersebut menyaksikan jalannyapersidangan ;Bahwa selain saksi pada saat itu Penggugat mengajukan saksi lain yaitubernama Ibu Yani Briyani Tavipah
mengetahui ada persidangan di BPSK antara PD EK Utama Motordengan PO Karunia Bakti karena pada saat itu saya menyaksikannya dan sayajuga sedang menjalani persidangan di BPSK ;bahwa saya mengetahui Hakim Arbitrase pada BPSK sebanyak 9 Orang 3orang dari Unsur Pemerintahan, 3 orang dari unsur pelaku usaha dan 3 orangdari Pelaku konsumen;bahwa yang memimpin bersidangan Arbitrase harus dari unsur Pemerintahsebagai Ketua mejelis dan didampingi dari Unsur Pelaku Usaha dan PelakuKonsumen ;Saksi YANI BRILYANI TAVIPAH
Terbanding/Terdakwa : TOMI MULYANA, SH., MH. Bin MAHDAR MULYANA
100 — 96
Yani Briliyani Tavipah, SH., MH. terhadap perkara a quodi mana terjadi peristiwa hilangnya surat suara, kemudianAnggota PPS yang mengurangi suara peserta pemilusesuai hasil penghitungan suara ulang dan yang terakhiradanya peristiwa penginputan data ke dalam aplikasi yangdilakukan oleh Terdakwa sesuai hasil penghitungan suaraulang tersebut, jika kita merujuk pada teori conditio sine quanon maka semua syarat itu bisa menjadi sebab yangmenimbulkan akibat. Tetapi Prof.
100 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAJELIS TIDAK MENCANTUMKAN KETERANGAN AHLI DALAMPERTIMBANGANBahwa dalam persidangan a quo pada tanggal 2 Desember 2014 telahdidengar keterangan dari Ahli yaitu Nyonya Yani Brilyani Tavipah, S.H., M.H,yang dihadirkan oleh Teradu, akan tetapi keterangan ahli dalam persidangana quo tidak dicantumkan dalam pertimbangan pada pertimbangan hukum dalamputusan, sehingga putusan tidak lengkap dan tidak seksama mendeskripsikandan mempertimbangkan alat bukti sehingga putusan in casu mengakibatkandianaaap tidak
FIKI MARDANI
Terdakwa:
TOMI MULYANA, SH., MH. Bin MAHDAR MULYANA
112 — 29
YANI BRILYANI TAVIPAH, SH., MH., dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Riwayat Pendidikan IImu Hukum dari Ahli diantaranya :7 S1 UNPAD, lulus Tahun 1993;Halaman 73 dari 105 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt7 S2 UNISBA, lulus Tahun 2006; dan7 S3 UNISBA, lulus Tahun 2008. Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen DPK / Dosen Kopertis yangdipekerjakan di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Garut. Bahwa Ahli mengampu Mata Kulian Hukum Pidana di STH Garut sejakTahun 1992 s.d sekarang.