Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PA TUAL Nomor 186/Pdt.P/2016/PA Tual
Tanggal 13 Oktober 2016 — Hatta Rumaf bin Ilyas Rumaf Maryam Maswatu binti Tawerdu Maswatu
127
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hatta Rumaf bin Ilyas Rumaf) dengan Pemohon II (Maryam Maswatu binti Tawerdu Maswatu) yang dilaksanakan pada tahun 1979 di Desa Terbuk, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tual tahun 2016 sebesar Rp156.000.00 (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);
    Hatta Rumaf bin Ilyas RumafMaryam Maswatu binti Tawerdu Maswatu
    mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Aula MadrasahTsanawiyah Negeri Mastur, di Desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur,Kabupaten Maluku Tenggara, telah menjatuhkan penetapan dalamperkara permohonan isbat nikah yang diajukan oleh :Hatta Rumaf bin Ilyas Rumaf, umur 59 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SMA, pekerjaan tani, bertempat tinggal di DesaDenwet, Kecamatan Kei Kecil Timur, KabupatenMaluku Tenggara, Provinsi Maluku, sebagai PemohonI;danMaryam Maswatu binti Tawerdu
Register : 01-05-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PA TUAL Nomor 67/Pdt.P/2016/PA Tual
Tanggal 1 Juni 2016 — Tawerdu Yaurwarin bin Alisur Yaurwarin 2. Erni Yauryaan binti Monto Yauryaan
140
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tawerdu Yaurwarin bin Alisur Yaurwarin) dengan Pemohon II (Erni Yauryaan binti Monto Yauryaan) yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 September 2012 di Desa Langgiar Haar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tual tahun 2016 sebesar Rp156.000,00,- (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);
    Tawerdu Yaurwarin bin Alisur Yaurwarin2. Erni Yauryaan binti Monto Yauryaan
Register : 15-10-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PA TUAL Nomor 162/Pdt.P/2018/PA Tual
Tanggal 7 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
128
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Umar Tamher bin Abdul Wahid Tamher) dengan Pemohon II (Husna Maswatu binti Tawerdu Maswatu) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 1978 di Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, wali nikah kakak kandung Pemohon II bernama Abdul Wahid Maswatu, saksi nikah dua orang bernama Arobi Silambona dan Jakaria Tamher, maskawin/mahar berupa uang

    melaksanakan sidang keliling di BalaiDesa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, telah memeriksa danmengadili perkara perdata tertentu. pada tingkat pertama dalampermusyawaratan majelis hakim telah menjatuhkan penetapan atas perkara itsbatnikah yang diajukan :Umar Tamher bin Abdul Wahid Tamher, umur 64 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMP, pekerjaan nelayan, bertempattinggal di Kiom Bawah, Desa Tual, Kecamatan PulauDullah Selatan, Kota Tual sebagai Pemohon I;Husna Maswatu binti Tawerdu
Register : 20-10-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PT AMBON Nomor 45/PDT/2017/PT AMB
Tanggal 17 Januari 2018 — 1. TITUS RUMANGUN, 2. HERMAN RUMANGUN, 3. JOHANIS BOSCO RUMANGUN, 4. JOSEPH RUMANGUN, sebagai Pembanding semula Penggugat ; M e l a w a n 1. Pemerintah Desa/Ohoi Faan, sebagai Terbanding I semula Tergugat I ; 2. Pemerintah Desa/Ohoi Wearlilir, sebagai Terbanding II semula Tergugat II ; 3. Pemerintah Republik Indonesia C.q Presiden Republik Indonesia C.q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia C.q Gubernur Maluku, C.q Pemerintah Daerah Maluku Tenggara, sebagai Terbanding III semula Tergugat III ;
11633
  • Putusan Nomor 45/ PDT/ 2017/PT AMBRangmetan karena Saudara Titus Rumangun adalah orang yangtidak memiliki hak sedikitoun diatas Tanah Adat Rangmetan, hal inidisebabkan karena leluhur Titus Rumangun yang bernama TawerduRumangun kawin keluar di desa Tual dan keturunannya menetap didesa Tual, kecuali keturunan yang lain dari Tawerdu Rumangunyaitu Saudara Titus Rumangun kembali menetap di Desa/OhoiLanggur dan menjadi warga masyarakat Desa/Ohoi Langgur sampaidengan saat sekarang atau tidak pernah menjadi