Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-07-2010 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 PK/Pdt/2010
Tanggal 29 Juli 2010 — H.T. JUSRIN vs HARUN BISO, dkk
1820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat menjual kepada Tergugat II, seluas + 14 x 15 m dengan batasbatas sebagai berikut :e Utara berbatasan dengan Sugiheriantoko;e Timur berbatasan dengan dahulu berbatasan dengan tanah Harun Biso(Tergugat I), sekarang Tergugat II sendiri;e Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat yang dikuasai oleh Wasis(Tergugat III);e Barat berbatasan dengan tanah Tawundu;b.
    No. 171 PK/Pdt/2010e Barat berbatasan dengan tanah Tawundu;d.
    Tergugat Il menguasai seluas + 14 x 15 m dengan batasbatas sebagaiberikut :e Utara berbatasan dengan Sugiheriantoko;e Timur berbatasan dengan dahulu berbatasan dengan tanah Harun Biso(Tergugat I), sekarang Tergugat II sendiri;e Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat yang dikuasai oleh Wasis(Tergugat III);e Barat berbatasan dengan tanah Tawundu;Cc.
    Tergugat IV menguasai seluas + 14 x 17 m dengan batasbatas sebagaiberikut :e Utara berbatasan dengan tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat III;e Timur berbatasan dengan dahulu tanah Harun Biso, sekarang TergugatIV sendiri;e Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat;e Barat berbatasan dengan tanah Tawundu;.
    No. 171 PK/Pdt/2010e Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tawundu;3. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah menguasai tanah Penggugatseluas + 11 x 30 meter dan kemudian mengalihkannya/menjual tanahPenggugat kepada Tergugat II seluas + 14 x 15 meter, Tergugat III seluas +14 x 18 meter, Tergugat IV seluas + 14 x 17 meter adalah perbuatanmelawan hukum;4.