Ditemukan 2 data
50 — 20
LA TAUNDU ALIAS IIN BIN LA SANA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IIM.S.
LA TAUNDU ALIAS IIN BIN LA SANA
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bilah badik dengan panjang mata pisaunya sepanjang 15 sentimeter yang terbuat dari besi, gagang badik panjangnya 8 sentimeter terbuat dari kayu warna
LA TAUNDU Alias IIN Bin LA SANA
24 — 6
Menjatukan thalak satu ba'in sughra Tergugat ( Deddy Baharuddin bin Baharuddin Taundu) terhadap Penggugat ( Harlia Uli binti La Uli);
3. Menetapkan, Hak pemeliharaan anak ( hadhonah) Nayyara Hafiza Baharuddin binti Baharuddin, lahir pada tanggal 30 Desember 2017 berada di bawah hadhanah Penggugat
4. Membebankan kepada kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah RP.301.000 ( Tiga ratus ribu rupiah);