Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 249/Pid.Sus/2014/PN.Mdl
Tanggal 24 Desember 2014 — -Muhammad Tawfieq As’ad
5816
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Tawfieq Asad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Muhammad Tawfieq Asad oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Tawfieq Asad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahuhun dan 2 (dua) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.
    -Muhammad Tawfieq Asad
    MdlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mandailing Natal yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:1 Nama lengkap : MUHAMMAD TAWFIEQ ASAD.2 Tempat lahir : Balige.3 Umur/tanggallahir : 24 Tahun/ 17 September 2014.4 Jenis kelamin : Lakilaki.5 Kebangsaan : Indonesia.6 Tempat tinggal : Gg. Mesjid Kel. Kayu Jati Kec.PanyabunganKab.
    Lab. : 4987/NNF/2014 tanggal 05 Agustus 2014 denganKesimpulan : dari hasil analisis tersebut pada Bab III, kami pemeriksamengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangkaatas nama Muhammad Tawfieq Asad adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa danditanda tangani oleh Zulni Erma dan Debora M.
    Lab. : 4987/NNF/2014 tanggal 05 Agustus 2014 denganKesimpulan : dari hasil analisis tersebut pada Bab III, kami pemeriksamengambil kesimpulan bahwa barang bukti urine yang diperiksa milikTersangka atas nama Muhammad Tawfieq Asad, benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa danditanda tangani oleh Zulni Erma dan Debora M.
    Lab. :4987/NNF/2014 tanggal 05 Agustus 2014 dengan Kesimpulan : dari hasil analisistersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yangdiperiksa milik Tersangka atas nama Muhammad Tawfieq Asad adalah benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Debora M.
    Madl2 Membebaskan Terdakwa Muhammad Tawfieq Asad oleh karena itudari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;3 Menyatakan Terdakwa Muhammad Tawfieq Asad tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri;4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahuhun dan 2 (dua) Bulan;5 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa