Ditemukan 5 data
7 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Maras Bahtiar Bin Muhtar) terhadap Penggugat (Fitri Rahmawaty Binti Anan Tazhari);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Buku nikah di keluarkan oleh kantorKUA Kecamatan Sako, Kota Palembang, tanggal 2 Juni 2003;Bahwa pada saat perkawinan status Penggugat adalah Perawan danstatus Tergugat adalah Jejaka, perkawinan tersebut dengan wali nikahorang tua kandung yang bernama Anan Tazhari.
Terbanding/Terdakwa : NURWATHAN, ST BIN MARZUKI
86 — 34
TAZHARI MM Selaku KetuaPokja Kab Aceh Besar tersebut turut serta membelanjakan dana bantuan tersebutdengan membeli bahanbahan material sesuai dengan kebutuhan para MBRPenerima bukan melainkan Menyalurkan uang tunai, namun hal tersebut tidak adaupaya pencegahan oleh Terdakwa selaku Fasilitator Kab.
TAZHARI MM Selaku Ketua Pokja KabAceh Besar menggunakan dana Bantuan yang di terima dari Sdr KHAIDIR SelakuKetua KSU Bina USaha namun bukan di teruskan penyalurannya namun dibelanjakan berupa bahanbahan material sesuai kebutuhan para MBR Penerima,namun hal tersebut tidak ada upaya pencegahan oleh Terdakwa selaku FasilitatorKab.
TAZHARI MM Selaku Ketua Pokja KabAceh Besar ada menunjuk secara lisan 3 (tiga) orang di luar dari para MBR Penerimauntuk membantu penyaluran dana BSP2S dan meneruskan penyaluran dana bantuantersebut kepada MBR Penerima, namun dalam hal pelaksanaan 2 (dua) dari 3 (tiga)orang yang di tunjuk oleh Sdr Ir.
TAZHARI MM Selaku Ketua Pokja Kab AcehBesar tersebut turut serta membelanjakan dana bantuan tersebut dengan membelibahanbahan material sesuai dengan kebutuhan para MBR Penerima bukan melainkanMenyalurkan uang tunai, namun hal tersebut tidak ada upaya pencegahan olehTerdakwa selaku Fasilitator Kab.
AZHARI.Periode 05/01/11 18/04/11.Asli 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran a.n TAZHARI Bank BRI UnitKota Jantho dengan No Rek 0000351801000418506, atas nama T.
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAZHARI, M.M. selaku Ketua Pokja KabupatenAceh Besar tersebut turut serta membelanjakan dana bantuan tersebutdengan membeli bahanbahan material sesuai dengan kebutuhan para MBRPenerima bukan melainkan menyalurkan uang tunai, namun hal tersebuttidak ada upaya pencegahan oleh Terdakwa selaku Fasilitator KabupatenAceh Besar, dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan tugas dantanggung jawab masingmasing para pihak di dalam Surat KeputusanMenteri Perumahan Rakyat RI serta Permenpera Nomor 08 Tahun
101 — 29
TAZHARI, M.M bin T. M. Hasan,padahal terdakwa selaku fasilaitator mengetahui bahwa kemajuan pekerjaandilapangan belum mencapai 30 % (tiga puluh persen).Bahwa benar terdakwa menandatangani Laporan Akhir PelaksanaanKegiatan BSP2S Kab. Aceh Besar tahun 2010, yang dibuat buat oleh saksi Ir. T.AZHARI BIN T. M.HASAN, M.M., padahal terdakwa selaku fasilitatormengetahui bahwa kemajuan pekerjaan dilapangan belum mencapai 100 %(seratus persen).Bahwa benar saksi Ir. T.AZHARI, M.M.
85 — 12
TAZHARI, M.M., selakuketua Pokja Kab Aceh Besar, bahwa saksi KHAIDIR selaku Ketua KSUBina Usaha sebagai Penyalur Dana BSP2S, belum menyalurkan seluruhDana Bantuan Stimulan (BSP2S) tersebut kepada MBR penerima.Bahwa saksi tidak mengetahui MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)mana saja yang belum menerima keseluruhan Dana Bantuan Stimulan(BSP2S) dari saksi KHAIDIR selaku Ketua KSU Bina Usaha.Bahwa menurut informasi yang saksi terima dari terdakwa IR.