Ditemukan 1 data
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
Tazriansyah
19 — 4
- Menyatakan terdakwa TAZRIANSYAHtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).