Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 105/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 12 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
Tazriansyah
194
    1. Menyatakan terdakwa TAZRIANSYAHtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).