Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 37/Pdt.P/2018/PN PWK
Tanggal 21 Maret 2018 — Pemohon:
TB. LIBI ABIMANYU
165
    1. Mengabulkan permohonan permohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi Kelas II Karawang untuk memperbaiki nama dalam paspor Republik indonesia nomor : B 2757572, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, semula tertulis nama :LIBBI ABIMANYUdiperbaiki menjadi tertulis nama :TB.LIBI ABIMANYU;
    3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah)