Ditemukan 1 data
TB. LIBI ABIMANYU
16 — 5
- Mengabulkan permohonan permohon ;
- Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi Kelas II Karawang untuk memperbaiki nama dalam paspor Republik indonesia nomor : B 2757572, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, semula tertulis nama :LIBBI ABIMANYUdiperbaiki menjadi tertulis nama :TB.LIBI ABIMANYU;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah)