Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-04-2015 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 1 April 2015 — TECTRON MANUFACTURING
4620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TECTRON MANUFACTURING
    Tectron Manufacturing, bertempat tinggal di Bengkong Laut RT.01/RW. 01 Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, dalamhal ini memberi kuasa kepada: 1. Alfitoni, 2. Cok Bery, 3.
    TECTRON MANUFACTURING, berkedudukan di Kantor di HijrahIndustrial Park, Blok E Nomor 4, Batam Center, Kota Batam, PropinsiKepulauan Riau, yang diwakili oleh: Leo Chin Song, pekerjaan PresidenDirektur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Mochamad Farid M, SH., dan2.
    Tectron Manufacturing berdiri sejak tahun 2001 bergerak dibidangManufacturing dengan memproduksi barang jadi dari awal proses pembuatanpcb sampai akhirnya menjadi sebuah produk Mainan Edukasi.Bahwa Penggugat telah bekerja di PT. Tectron Manufacturing sejak tanggal 29Juli 2009 dengan jabatan sebagai Technisi pada departemen SMT, dengan Upahterakhir sebesar Rp2.680.000 (dua juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah).Bahwa Penggugat telah bekerja di PT.
    Tectron Manufacturing)kembali mempekerjakan Penggugat sebagai Technisi di Departemen SMTdengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak semenjak 7 Maret 2011sampai dengan 6 Maret 2012 (1 tahun), dalam perkara a quo ini disebut sebagaiKontrak HI (Kontrak Ketiga).Bahwa pada tanggal 7 Maret 2012 Pihak Tergugat (PT.
    Tectron Manufacturing (PUK SPEEFSPMIPT. Tectron Manufacturing) melakukan beberapa kali Perundingan dengan1011manajemen PT.