Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN BIAK Nomor -40/Pid.B/2011/PN.Bik
Tanggal 14 Juli 2011 — -SYAFRIN Alias LA MANE, DKK
5116
  • Bik.Menimbang, bahwa para Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan NegeriBiak berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Mei 2011,No.Reg.Perkara: PDM37/BIAK/05/2011, sebagai berikut:n Bahwa terdakwa SYAFRIN Alias LA MANE bersama terdakwa SUWITNOWARIKAR pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2010 sekitar pukul 21:00 wit atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2010, bertempat di JalanSelat Sunda tepatnya di depan Apotik Tefila atau samping SD Inpres Fandoi Distrik
    SelatSunda lalu melihat ada sepeda motor milik saksi korban sedang diparkir di rumah saksikorban (Apotik Tefila) beserta kunci kontak yang masih terpasang ditempat kuncinya,melihat hal tersebut selanjutnya terdakwa SYAFRIN Alias LA MANE menyampaikankepada terdakwa SUWITNO WARIKAR dengan berkata ini ada motor kita ambil kahlalu terdakwa SUWITNO WARIKAR menjawab ia sudah kita ambil selanjutnyaterdakwa SYAFRIN Alias LA MANE dan terdakwa SUWITNO WARIKAR berjalanmenuju sepeda motor tersebut, lalu terdakwa
    Saksi GLASER SITOMPUL, di bawah janji di persidangan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungankeluarga maupun pekerjaan dengan para Terdakwa;e Bahwa pada tanggal 25 Desember 2010 sekitar 21.00 wit bertempat di depan rumahsaksi korban Jalan Selat Sunda tepatnya depan Apotik Tefila Kelurahan FandoiDistrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor, terdakwa I SYAFRIN Alias LA MANEdan terdakwa IIT SUWITNO WARIKAR telah
    Saksi CHARLOLTA KAIDEL, di bawah janji di persidangan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi tidak kenal dengan para Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungankeluarga maupun pekerjaan dengan para Terdakwa;e Bahwa pada tanggal 25 Desember 2010 sekitar 21.00 wit bertempat di depan rumahsaksi korban Jalan Selat Sunda tepatnya depan Apotik Tefila Kelurahan FandoiDistrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor, terdakwa I SYAFRIN Alias LA MANEdan terdakwa IIT SUWITNO WARIKAR telah
    Unsur Dilakukan oleh Dua Orang atau Lebih;Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut:e Bahwa pada tanggal 25 Desember 2010 sekitar 21.00 wit bertempat di depan rumahsaksi korban Jalan Selat Sunda tepatnya depan Apotik Tefila Kelurahan FandoiPutusan Perkara Nomor : 40/Pid.B/2011/PN.