Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 162/Pdt.G/2024/MS.Bna
Tanggal 25 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3016
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (I Wayan Wirawan Bin I Wayan Tegic) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Mustika Sari Binti Samsul Bahri) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Menetapkan nafkah selama iddah Termohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Register : 16-05-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 162/Pdt.G/2024/MS.Bna
Tanggal 25 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
410
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (I Wayan Wirawan Bin I Wayan Tegic) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Mustika Sari Binti Samsul Bahri) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Menetapkan nafkah selama iddah Termohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Register : 16-05-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 162/Pdt.G/2024/MS.Bna
Tanggal 25 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3717
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (I Wayan Wirawan Bin I Wayan Tegic) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Mustika Sari Binti Samsul Bahri) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. Menetapkan nafkah selama iddah Termohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Register : 02-01-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 27-12-2020
Putusan PA DENPASAR Nomor 4/Pdt.G/2019/PA.Dps.
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
299
  • KUAKecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang selanjutnya diberikode P.2 :Fotokopi yang telah bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinyaNomor 51710423021 10024 tanggal 10 Februari 2014 yang dibuat danditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Denpasar, yang selanjutnya diberi kode P.3 ;Fotokopi yang bermeterai cukup akan tetapi tidak menunjukkan aslinyaSurat Perjanjian Kontrak Tanah tertanggal 15 Agustus 2010 yangdibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama A, Nyoman Tegic