Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN PELALAWAN Nomor 193/Pid.B/2015/PN PLW
Tanggal 29 Oktober 2015 —
6425
  • Menyatakan Terdakwa Tehezi Shoki Telaumbanua Als Ama Ani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Penganiayaan yang menyebabkan luka berat" ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Tehezi Shoki Telaumbanua Als Ama Ani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa TEHEZI SHOKI TELAUMBANUA Als AMA ANI, padahari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekira jam 20.30 Wib, atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2015 atau setidaktidaknya masih dalamTahun 2015, bertempat Camp.PT.Hasrat Areal Compartemen AE PT.RAPP DesaBakung Kec.Langgam Kab.Pelalawan atau pada tempat lain dalam daerah HukumPengadilan Negeri Pelalawan
    pemeriksaansebagai berikut : Pada korban ditemukan :e Luka tusuk pada dada kanan ukuran lebih kurang 2,5 x 0,5 x 0,5 cm.e Luka tuuk pada lengan kanan ukuran lebih kurang 2 x 1x 1 cm.Kesimpulan :Telah diperiksa seorang lakilaki umur 26 tahun dengan keadaan sadar penuh,terhadap korban dilakukan pemeriksaan luar dan ditemukan Iuka tusuk pada dadakanan dan lengan kanan akibat benda tajam.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar ketentuan pidana dalamPasal 351 Ayat (2) KUHP.AtauKedua :Bahwa ia terdakwa TEHEZI
    bulan Juni Tahun 2015 atau setidaktidaknya masih dalam TahunPutusan No. 193/Pid.B/2015/PN.PLW Halaman 2 dari 14 Halaman.2015, bertempat Camp.PT.Hasrat Areal Compartemen AE PT.RAPP Desa BakungKec.Langgam Kab.Pelalawan atau pada tempat lain dalam daerah HukumPengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, telah melakukan penganiayaan, Perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sekira jam 20.00 Wib,terdakwa Tehezi
    Kewenangan Hukum adalah kecakapan untukmenjadi pendukung hak dan kewajiban ;Menimbang, bahwa yang dalam perkara ini yang menjadi Terdakwa adalahTerdakwa Tehezi Shoki Telaumbanua Als Ama Ani (bukan orang lain darinya) yangterungkap di persidangan Terdakwa Tehezi Shoki Telaumbanua Als Ama Ani dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani, yang artinya bahwa Terdakwa Tehezi ShokiTelaumbanua Als Ama Ani = mampu bertanggungjawab dan dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum serta tidak ada alasanpemaaf
    ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifatpertanggungjawaban pidananya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi, bahwa pelakudalam perkara ini adalah Terdakwa Tehezi Shoki Telaumbanua Als Ama Ani sesuaidengan nama dan identitasnya dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas,Majelis Hakim berkeyakinan unsur Barangsiapa telah terbukti dan terpenuhi ;Ad. 2 Unsur Penganiayaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan penganiayaan ataumenganiaya