Ditemukan 2 data
LAMSER LUMBAN TORUAN
Terdakwa:
Phandi Bin Teiye
29 — 20
- Menyatakan Terdakwa PHANDI Bin TEIYE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN RINGAN ;
- Menghukum Terdakwa PHANDI Bin TEIYE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 30 (tiga puluh) Hari ;
- Memerintahkan bahwa hukuman itu tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum
Penyidik Atas Kuasa PU:
LAMSER LUMBAN TORUAN
Terdakwa:
Phandi Bin Teiye
62 — 24
Setelah menebang 4 (empat) pohon pisang miliksaksi korban tersebut, kemudian Terdakwa I RASYID POGILI pergi kejalan sambil memakimaki orangtua saksi korban yang telah meninggaldunia dengan menggunakan bahasa daerah Gorontalo yaitu DIA HUTALO HULELIOMBU LINGOLI UTIE, TIOMBU LIMONGOLIBOILELIHEI LOTALUHU, MAILI LU UTO TEIYE artinya bukantanah milik nenek moyangmu ini, nenek moyangmu hanya terbawa airkesini, hingga terdampar disini. Setelah itu Terdakwa RASYID POGILIlangsung pilang ke rumahnya.