Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN KETAPANG Nomor 347/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
VINSENSIUS AKIEN alias KEN anak laki laki dari ANTONIUS TEKCOI
172
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa VINSENSIUS AKIEN alias KEN anak laki-laki dari ANTONIUS TEKCOI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut
    ;
  • Menyatakan Terdakwa VINSENSIUS AKIEN alias KEN anak laki-laki dari ANTONIUS TEKCOI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    DONI MARIANTO SH
    Terdakwa:
    VINSENSIUS AKIEN alias KEN anak laki laki dari ANTONIUS TEKCOI