Ditemukan 1 data
ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
Terdakwa:
OCTA PRATAMA SAKTIAWAN Al. TEKEK GEDE Bin SUDARYANTO
64 — 7
Tekek Gede Bin Sudaryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membantu mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Tekek Gede Bin Sudaryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan