Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 25-02-2019
Putusan PN WATES Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Wat
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
Terdakwa:
OCTA PRATAMA SAKTIAWAN Al. TEKEK GEDE Bin SUDARYANTO
647
  • Tekek Gede Bin Sudaryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membantu mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;

    Tekek Gede Bin Sudaryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan