Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 81/PID.B/2015/PN Pwt
Tanggal 15 Juni 2015 — SUMARTO Bin SANMURA(Terdakwa)
765
  • kacajendela yang pecah dan tidak bisa dipakai lagi termasuk ongkos pasangseharga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah).Bahwa untuk kejadian pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan,namun karena terdakwa mengulanginya lagi maka untuk kejadian keduadilaporkan ke Polsek Ajibarang dan pada waktu itu yang melaporkan jugaanak terdakwa sendiri.Bahwa rumah saksi yang kacanya dirusak oleh terdakwa tersebut yangmembangun adalah saksi sendiri, sedangkan tanahnya merupakan warisandari nenek saksi yang bernama TEMBLEK
Register : 28-06-2021 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 727/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 15 Juni 2022 — Penggugat:
Waryono Karno, SE. MBA
Tergugat:
1.Roland Yahya
2.STANLEY
3.H. SOEWARTO WARDIYONO
4.NOTARIS SUGENG PURNAWAN SH
5.Ahli waris Notaris H.Durachman, SH.,
6.Notaris Faridah, SH, Mkn.,
7.PT. Kibiland Agung Kirana
8.PT. Kibiland Agung Kencana
9.PT.BANK KB BUKOPIN Tbk
10.Ahli waris H.Slamet Nur Tjahjo
Turut Tergugat:
1.PT. Kembang Delapan-delapan Multifinance DIWAKILI Oleh Tim Kurator PT.Kembang Delapan-delapan Multifinance (Dalam Pailit)
2.Notaris Nenden Mustika, SH.,
3.Notaris Hj.Yanti Susanti, SH.,
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL wilayah I Cq. Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL Kunciran-Serpong
5.Kepala Kecamatan Serpong Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
31425
  • li>

Selatan : Tanah Milik Adat : Waryono Karno, SE

    1. Akta Jual Beli Nomor 446/JB/AGR/1983 tanggal 17 Mei 1983 yang dibuat oleh OMAN ABDURACHMAN ,BA Camat Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara GOAK JAIM selaku pihak penjual dengan WARYONO KARNO, BA Selaku Pihak pembeli dengan luas 3050 M2 (Tiga ribu lima puluh meter persegi) dan batas-batas sebagai berikut:

Selatan : Tanah Milik Adat : Rais, Temblek