Ditemukan 1 data
18 — 9
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan Ahli waris yang sah dari Almarhum Tjen San alias Hasan bin Tjia Khoi Njan yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 April 2008 adalah:
2.1. Sriati binti Temojo Tari, (istri/janda);
2.2. Ninik Indah Umami binti Tjen San alias Hasan, (anak laki-laki);
2.3. Debry Stian Sari binti Tjen San alias Hasan, (anak laki-laki);
2.4.
Bahwa Almarhum pewaris alias pewaris dengan isitri binti ayahadalah pasangan suami istri yang telah menikah sah secara Islam padahari Jumat tanggal 16 Desember 2015 ( sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 0250 007 /XII/2015 yang dikeluarkan oleh KUAKecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto ) hingga kini istri dariAlmarhum yang bernama istri binti Temojo Sari masih hidup dan padasaat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahantersebut telah di karuniai 3 (tiga) orang anak yang bernama :