Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 1323/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
189
  • 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;

    2. Menetapkan Ahli waris yang sah dari Almarhum Tjen San alias Hasan bin Tjia Khoi Njan yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 April 2008 adalah:

    2.1. Sriati binti Temojo Tari, (istri/janda);

    2.2. Ninik Indah Umami binti Tjen San alias Hasan, (anak laki-laki);

    2.3. Debry Stian Sari binti Tjen San alias Hasan, (anak laki-laki);

    2.4.

    Bahwa Almarhum pewaris alias pewaris dengan isitri binti ayahadalah pasangan suami istri yang telah menikah sah secara Islam padahari Jumat tanggal 16 Desember 2015 ( sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 0250 007 /XII/2015 yang dikeluarkan oleh KUAKecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto ) hingga kini istri dariAlmarhum yang bernama istri binti Temojo Sari masih hidup dan padasaat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahantersebut telah di karuniai 3 (tiga) orang anak yang bernama :