Ditemukan 1 data
Maria Yohanista Siska Nitit
81 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertera pada Paspor Pemohon yaitu: SISKA NITIT, lahir di Tanjung Bunga, tanggal 05 Agustus 1983 adalah orang yang sama dengan nama yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran dan KTP Pemohon yaitu: MARIA YOHANISTA SISKA NITIT, lahir di Tengadei tanggal 05 Mei 1984;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh