Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN LARANTUKA Nomor 11/Pdt.P/2023/PN Lrt
Tanggal 16 Oktober 2023 — Pemohon:
Maria Yohanista Siska Nitit
810
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama yang tertera pada Paspor Pemohon yaitu: SISKA NITIT, lahir di Tanjung Bunga, tanggal 05 Agustus 1983 adalah orang yang sama dengan nama yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran dan KTP Pemohon yaitu: MARIA YOHANISTA SISKA NITIT, lahir di Tengadei tanggal 05 Mei 1984;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh