Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 36/Pid.Sus/2020/PT TTE
Tanggal 23 Nopember 2020 — RISKI TENGKENANG Alias IKI
16038
  • RISKI TENGKENANG Alias IKI
    PUTUSANNomor 36/Pid.Sus/2020/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : RISKI TENGKENANG Alias IKITempat lahir : LanggagonUmur/tanggallahir :21 Tahun/12 April 1999Jenis kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Desa Langgagon dua Kec. Bolaang Kab.Bolaang Mongondow Prov.
    Terdakwatelah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikutKESATUBahwa ia terdakwa RIZKI TENGKENANG Alias IKI pada hari Jumat22 Mei 2020 sekitar jam 21.00 Wit atau pada suatu wakiu tertentu padatahun 2020, bertempat di dalam Kamar Penginapan Ungu Desa Labuha Kec.Bacan Kab.
    Menyatakan terdakwa RISKI TENGKENANG Alias IKI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidananarkotika melanggar Pasal 111 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diuraikann dalamDakwaan Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI TENGKENANG AliasIKI oleh karena itu, dengan pidanan penjara selama 5 (lima) tahundan pidana denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)subsidair pidana kurungan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwaberada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Riski Tengkenang Alias Iki telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaTanpa hak atau) melawan hukum memiliki, menyimpan,Halaman 5 dari 10 halaman Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2020/PT TTEmenguasai atau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuktanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riski Tengkenang Alias Ikidengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlahRp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah
Register : 10-08-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN LABUHA Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Lbh
Tanggal 16 Oktober 2020 — Riski Tengkenang alias Iki
15239
  • Menyatakan Terdakwa Riski Tengkenang Alias Iki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riski Tengkenang Alias Iki dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah botol kecil (pot urine) yang berisi urine dari saudara RISKI TENGKENANG alias IKI; 9 (sembilan) bungkus/linting kertas rokok yang berisi narkotika Gol.1 jenis tanamah ganja dengan berat kotor 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram; 1 (satu) buah baju berlengan pendek berwarna putih merek INSIGHT; 1 (satu) buah kain remasan emas berwarna abu-abu berles merah; 1 (satu) buah tas berwarna biru hitam merek SPORTEX; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
    Riski Tengkenang alias Iki
    Menyatakan terdakwa RISKI TENGKENANG Alias IKI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotikamelanggar Pasal 111 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana telah diuraikann dalam Dakwaan PenuntutUmum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI TENGKENANG Alias IKIoleh karena itu, dengan pidanan penjara selama 5 (lima) tahun dan pidanadenda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair pidanakurungan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalamtahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Membebaskan oleh karena itu Terdakwa RISKI TENGKENANG Alias IKItersebut dari dakwaan kesatu dan kedua dari Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum (Vrijspraak).
    Perkara: PDM02/Halsel/Enz.1//06/2020 tertanggal 10Agustus 2020, yaitu sebagai berikut;KESATUBahwa ia terdakwa RIZKYI TENGKENANG Alias IKI pada hari Jumat 22Mei 2020 sekitar jam 21.00 Wit atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020,bertempat di dalam Kamar Penginapan Ungu Desa Labuha Kec.
    Menyatakan Terdakwa Riski Tengkenang Alias Iki telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaanalternatif kedua;2.
Putus : 19-08-2021 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2025 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 19 Agustus 2021 — RISKI TENGKENANG alias IKI
5415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RISKI TENGKENANG alias IKI