Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 82/Pid.B/2020/PN Bon
Tanggal 29 Juli 2020 —
Terdakwa:
EDI ADI ALIAS TENYONG BIN MARMIN
6022
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa EDI ADI Alias TENYONG Bin MARMINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
    2. Menjatuhkan pidanakepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan/ataupenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    EDI ADI ALIAS TENYONG BIN MARMIN
    PUTUSANNomor : 82/Pid.B/2020/PN Bon*"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bontang Kelas II yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : EDI ADI Alias TENYONG Bin MARMIN ;Tempat lahir : Bontang ;Umur/tanggal lahir > 21 tahun/11 November 1988 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Ikan Tuna Rt 011 Kelurahan Tanjung Laut,
    Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Nelayan ;Terdakwa EDI ADI Alias TENYONG Bin MARMIN ditahan di Rumah TahananNegara (Rutan) Lapas Kelas II A berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahananoleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 06 Maret 2020 sampai dengan tanggal 25 Maret 2020 ;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2020 sampaidengan tanggal 04 Mei 2020 ;Penuntut Umum sejak tanggal 04 Mei 2020 sampai dengan tanggal 23 Mei2020 ;Penuntut Umum perpanjangan
    Menyatakan Terdakwa EDI ADI ALIAS TENYONG BIN MARMIN, terbuktibersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaanterhadap Saksi Korban DANIEL putra dari bapak CORNELIUS PARE,Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalamDakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.2.
    agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(limaribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut, terdakwa dipersidanganmengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringananhukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, menyesal, berjanjitidak mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tertanggal 28 Mei 2020 No.Reg.Perkara : PDM26/BTG/Eku.2/04/2020, sebagai berikut :Bahwa Terdakwa EDI ADI ALIAS TENYONG
    Menyatakan terdakwa EDI ADI Alias TENYONG Bin MARMIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;5.