Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 64/Pdt.P/2018/PN Pin
Tanggal 8 Agustus 2018 — Pemohon:
GUSTINA
184
  • Menetapkan data yang benar adalah nama GUSTINA, lahir di TEPPO pada tanggal 04-12-1996 anak sah dari AGUS dan RADI, bersesuaian dengan Identitas Pemohon yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah dan Surat Keterangan dari Kelurahan Teppo ;

    3.

    Menetapkan tempat lahir Pemohon telah didaftar dalam daftar kelahiran untuk Warga Negara Indonesai di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Pinrang sebagaimana ternyata dalam Akta Kelahiran dengan Nomor : 10703/AK/2007, tertanggal 27 Desember 2007 tertulis tempat lahir PINRANG diubah menjadi tempat lahir TEPPO sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), Ijazah dan Surat Keterangan dari Kelurahan Teppo

    4.

Register : 12-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 89/Pid.B/2021/PN Pkj
Tanggal 23 September 2021 — Penuntut Umum:
AKHMAD PUTRA DWI, SH
Terdakwa:
HARI SETIAWAN Bin UMAR TEPPO
10125
    1. Menyatakan TerdakwaHari Setiawan Bin Umar Teppotersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkansebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Register : 25-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 7/Pdt.P/2024/PN Wns
Tanggal 5 Februari 2024 — Pemohon:
ARISANG
280
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama Pemohon Arisang yang lahir di Teppoe pada tanggal 31 Desember 1974 sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk NIK: 6402051205781002 dengan nama Arisan Bin Amin yang lahir pada tanggal 31 Desember 1970 sebagaimana tercantum didalam Paspor Nomor R884112 adalah orang yang sama dan tidak lebih dari satu orang yang berdomisili di Teppoe, RT 002/ RW 001, Desa Mattabulu, Kecamatan