Ditemukan 1 data
28 — 5
Menyatakan Terdakwa YOHANES TUK SUBIYANTO Bin OSMAN TAMPUBOLON telah terbukthi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam pemberatan" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES TUK SUBIYANTO Bin OSMAN TAMPUBOLON (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;5.