Ditemukan 858 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN SUKABUMI Nomor 55/Pid.B/2014/PN.Smi
Tanggal 6 Mei 2014 — NIA NUR SAFITRI alias NIA binti EDI SUHAEDI
506
  • SUBUR dengan jumlah tertagih sebesar Rp. 3.723.840,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah);2. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 08 Agustus 2011 atas nama penagih Sdr. ISMADI dengan jumlah tertagih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).3. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 06 Agustus 2011 atas nama penagih Sdr.
    BENI dan jumlah tertagih sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar dan copy bukti penerimaan kas dan bank.5. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 24 September 2011 atas nama penagih Sdr. SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 4.035.000,- (empat juta tiga puluh lima ribu rupiah)6. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 03 Oktober 2011 atas nama penagih Sdr.
    ISMADI dan jumlah tertagih sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)7. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 03 Oktober 2011 atas nama penagih Sdr. SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 3.692.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)8. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 8 Oktober 2011 atas nama penagih Sdr.
    SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).19. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 10 Desember 2011 atas nama penagih Sdr. SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 2.644.000,- (dua juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti penerimaan kas dan bank.20. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 17 Desember 2011 atas nama penagih Sdr.
    DANI dan jumlah tertagih sebesar Rp. 980.000,-(sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)21. 1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 30 Desember 2011 atas nama penagih Sdr.
    BENI dan jumlah tertagih sebesar Rp. 2.900.000, beserta 1 (satu)lembar dan copy bukti penerimaan kas dan bank.1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 24 September 2011 atas namapenagih Sdr. SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 4.035.000.1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 03 Oktober 2011 atas namapenagih Sdr. ISMADI dan jumlah tertagih sebesar Rp. 1.890.000,1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 03 Oktober 2011 atas namapenagih Sdr.
    SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 400.000,1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 10 Desember 2011 atas namapenagih Sdr. SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 2.644.000, beserta 1(satu) lembar bukti penerimaan kas dan bank.1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 17 Desember 2011 atas namapenagih Sdr. DANI dan jumlah tertagih sebesar Rp. 980.000,1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 30 Desember 2011 atas namapenagih Sdr.
    Subur dan jumlah tertagih sebesar Rp. 2.053.000, (dua juta limapuluh tiga ribu rupiah)1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 12 November 2011 atas namapenagih Sdr. Subur dan jumlah tertagih sebesar Rp. 720.000, (tujuh ratusdua puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti penerimaan kas danbank.1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 30 November 2011 atas namapenagih Sdr. Beni dan jumlah tertagih sebesar Rp. 2.550.000,.
    SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 2.053.000, (dua jutalima puluh tiga ribu rupiah)1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 12 November 2011 atas namapenagih Sdr. SUBUR dan jumlah tertagih sebesar Rp. 720.000, (tujuh ratusdua puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti penerimaan kas danbank.1 (satu) lembar Daftar Penagihan tertanggal 30 November 2011 atas namapenagih Sdr. BENI dan jumlah tertagih sebesar Rp. 2.550.000,.
Register : 09-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN MEULABOH Nomor 175/Pid.B/2018/PN Mbo
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
FAIZAH, SH
Terdakwa:
Tovan Nazarman Bin Alm Sulaiman
19214
  • dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
  • MenjatuhkanpidanakepadaTerdakwa Tovan Nazarman Bin Alm Sulaiman, olehkarenaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih
      Kwitansi : KW5610180576634 Atas nama Sdri SYARIFAH NUR;
    • 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi : KW5610180575293 Atas nama Sdr ADI SAPUTRA;
    • 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi : KW5610180575807 Atas nama Sdr ADI SAPUTRA;
    • 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi: KW5610180576511 Atas nama FULQAN ALFI;
    • 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No.
      Kwitansi : KW5610180577157 Atas nama Sdri SURYANI;
    • 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi : KW5610180574649 Atas nama Sdr SAMSUAR;
    • 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi : KW5610180576465 Atas nama Sdr HENDRI;
    • 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No.
      KwitansiKW5610180575807 Atas nama Sdr ADI SAPUTRA; 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi:KW5610180576511 Atas nama FULQAN ALFI; 1 (Satu) Jembar Kwitansi Tertagih No. KwitansiKW5610180577157 Atas nama Sdri SURYANI; 1 (Satu) Jembar Kwitansi Tertagihn No. KwitansiKW5610180574649 Atas nama Sdr SAMSUAR; 1 (Satu) Jembar Kwitansi Tertagihn No. KwitansiKW5610180576465 Atas nama Sdr HENDRI; 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No.
      MANDALAMULTIFINANCE Tbk Tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankan (a de charge) bagi dirinya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang buktisebagai berikut :1. 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi : KW5610180576634Atas nama Sdri SYARIFAH NUR;2. 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi : KW5610180575293Atas nama Sdr ADI SAPUTRA;3. 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No.
      Kwitansi : KW5610180576634 Atas nama Sdri SYARIFAH NUR, 1(Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi : KW5610180575293 Atas namaSdr ADI SAPUTRA, 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi :KW5610180575807 Atas nama Sdr ADI SAPUTRA, 1 (Satu) lembar KwitansiTertagih No. Kwitansi: KW5610180576511 Atas nama FULQAN ALFI, 1 (Satu)lembar Kwitansi Tertagih No. Kwitansi : KW5610180577157 Atas nama SdriSURYANI, 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. KwitansiKW5610180576634 Atas nama Sdri SYARIFAH NUR; 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. KwitansiKW5610180575293 Atas nama Sdr ADI SAPUTRA; 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. KwitansiKW5610180575807 Atas nama Sdr ADI SAPUTRA; 1 (Satu) Jlembar Kwitansi Tertagihn No. Kwitansi:KW5610180576511 Atas nama FULQAN ALFI; 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No.
      KwitansiKW5610180577157 Atas nama Sdri SURYANI; 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. KwitansiKW5610180574649 Atas nama Sdr SAMSUAR; 1 (Satu) lembar Kwitansi Tertagih No. KwitansiHalaman 30 dari 31 Putusan Nomor 175/Pid.B/2018/PN MboKW5610180576465 Atas nama Sdr HENDRI; 1 (Satu) lembar Kwitansi' Tertagih No. KwitansiKW5610180574924 Atas nama Sdr ADNAN JAMAL;Dikembalikan kepada saksi Boyni Bin Hasan;6.
Putus : 07-08-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263/B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK PERMATA
200184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan pembebanan PPAP, sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp)Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih (112.546.559.092,00)menurut Pemohon BandingPembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih (108.675.219.361 ,00)menurut TerbandingPembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih yang 3.871.339.731,00kurang dilakukan oleh Pemohon Banding Bahwa sampai saat ini Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitunganatas Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih menurut Terbandingsebesar Rp.108.675.219.361,00
    Yang terjadi adalah penghapusan piutang tersebut Pemohon Bandingperhitungkan dalam menghitung cadangan penghapusan piutang tak tertagihsehingga beban cadangan piutang tak tertagih untuk Tahun 2001mencerminkan beban cadangan penghapusan piutang tak tertagih yangsebenarnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal13 Mei 2013 No.
    namunpembentukan Cadangan piutang tak tertagih atas penghapusan piutangyang nyatanyata tidak dapat ditagin dan atas nilainya tidak menjadisengketa, yaitu. sebesar Rp99.071.917.70400, sehingga koreksipenghapusan piutang tak tertagih ini merupakan sengketa yuridis.Bahwa persyaratan penghapusan piutang tak tertagin dan persyaratanpembentukan dana cadangan piutang tak tertagih merupakan dua hal yangberbeda.
    Piutang Tak Tertagih sebesarRp.99.071.917.704,00 tidak dapat dipertahankan.Bahwa atas putusan Majelis sebagaimana butir 7 di atas, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju denganalasan sebagai berikut :a.
    tersebut sudah sesuai dengan ketentuanyang berlaku, sehingga atas pertimbangan Majelis tersebut tidak sesuaidengan Pasal 1 ayat (8) KMK Nomor: 80/KMK.04/1995 juncto KMK Nomor:68/KMK.04/1999 mengatur : pembentukan dan perhitungan danacadangan piutang tak tertagih wajib diaudit oleh Akuntan Publik yangmenyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telahdilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkandalam perhitungan rugi laba komersial.Halaman 19 dari 22 halaman
Register : 04-06-2012 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44196 /PP/M.II/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
372336
  • ;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk danacadangan piutang tak tertagih sehingga Terbanding sependapat dengan Pemohon Bandingtentang pembentukan cadangan piutang tak tertagih;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009 pasal 4 ayat (5)disebutkan bahwa " Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagiantidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihancadangan tersebut diperhitungkan
    sebagai penghasilan " Sesuai dengan hal tersebut di atasmaka cadangan piutang tak tertagih bersifat sementara karena harus dilakukan penyesuaiandengan piutang yang sebenarnya dihapuskan.
    Pada saat Pembetukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp100.000.000;Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih Rp100.000.000Cadangan Piutang Tak Tertagih Rp100.000.0002. Pada saat penghapusan piutang yang nyatanyata tak tertagih dari nasabah sebesarRp.60.000.000;Cadangan Piutang Tak Tertagih Rp60.000.000Piutang Rp60.000.0003.
    , Terbanding menyatakan: Pada akhir tahun dilakukan penyesuaian berapa besarCadangan Piutang Tak Tertagih yang digunakan untuk menutup kerugian.
    Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009;bahwa menurut Majelis, pendapat Terbanding menyatakan bahwa atas jumlah CadanganPiutang Tak tertagih pada akhir tahun 2009 yang berjumlah Rp.353.900.760,00 yang tidakdigunakan untuk menutup kerugian Piutang Tak Tertagih (selisih Saldo Awal per 1 Januari2009 Cadangan Piutang Tak tertagih sebesar Rp.585.576.341,00 dan Saldo Akhir Cadangan per31 Des 2009 sebesar Rp.939.477.101,00) seharusnya dibalik menjadi Penghasilan Luar
Register : 14-06-2012 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51701/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 1 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
223137
  • Koreksi atas Piutang tak tertagih sebesar Rp.216.264.764,00,Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa berdasarkan penjelasan dalam Laporan Auditor Independen diketahui bahwapiutang tak tertagih (nama akun dalam Laporan Audit adalah beban penghapusanpiutang) adalah penyisihan penghapusan atas aktiva produktif, aktiva non produktifserta komitmen dan kontinjensi yang mempunyai resiko seperti pinjaman dan tidakdapat dibatalkan, yang meliputi antara lain fasilitas kredit yang belum ditarik
    Aktiva produktif tersebut dihapuskan pada saat manajemen berpendapatbahwa aktiva tersebut tidak dapat tertagih lagi.
    Penerimaan kembali aktiva produktifyang telah dihapuskan selama peride berjalan dicatat sebagai penambahanpenyisihan penghapusan aktiva produktif yang bersangkutan;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap biayaPiutang Tak Tertagih sebesar Rp.216.264.764,00 karena Pemohon Banding padasaat pemeriksaan maupun pada saat penelitian keberatan sudah menjelaskan danmenunjukkan adanya jurnal penyesuaian (adjusting entries) terhadap pembentukancadangan piutang tak tertagih yang
    sebagai berikut:Biaya Piutang tak Tertagih cfm Pemohon Banding 44.005.307.000Biaya Piutang tak Tertagih cfm Terbanding 43.789.042.070Jumlah koreksi 216.264.930bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa dalam uji bukti, terbuktijumlah PPAP Kredit Kepada Non Bank, Biaya PPAP Trans.
    Koreksi positif Rp.216.264.764,00 pada biaya piutang tak tertagih yang tidakdiakui oleh Pemeriksa merupakan penyesuaian terhadap pembentukan cadanganpiutang tak tertagin yang dihitung berdasarkan saldo aktiva produktif akhir tahun,sehingga jurnal penyesuaian (adjusting entries) dilakukan pada awal tahunberikutnya.
Register : 08-03-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 B/PK/PJK/2012
Tanggal 9 Januari 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BANK PERMATA TBK;
9574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengantidak adanya kerugian atas piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih, maka tidakterdapat pembebanan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dengan demikianperkiraan cadangan tidak berubah. Selanjutnya, ketentuan peraturan perpajakan tersebutmengharuskan cadangan piutang tak tertagih untuk kepentingan pajak dibentukberdasarkan "pokok piutang/kredit".
    Yang terjadi adalah penghapusanpiutang tersebut Pemohon Banding perhitungkan dalam perhitungan cadanganpenghapusan piutang tak tertagih sehingga beban cadangan piutang tak tertagih untuktahun 2005 mencerminkan beban cadangan penghapusan piutang tak tertagih yangsebenamya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KPK.04/1999;Bahwa Terbanding juga telah melakukan koreksi atas kompensasi kerugian yangPemohon Banding cantumkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding sebesarRp.67.059.907.548,00.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 32 alinea ke 4:"Bahwa dari pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa cadanganpiutang tak tertagih yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding(perhitungan komersial) dihitung atas Saldo Piutang yang sudahmemperhitungkan adanya penghapusan piutang tak tertagih.
    Oleh karena secarafiskal penghapusan piutang tak tertagih tersebut belum diperkenankan, sehinggakoreksi fiskal terhadap kerugian penghapusan piutang tak tertagih bersamaandengan koreksi fiskal perhitungan cadangan piutang tak tertagih yangdilampirkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005 tidakbertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak seharusnyaTerbanding melakukan koreksi sebesar Rp. 97.137.149.665" ;Halaman 32 alinea ke5 :"Bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian
    Yang terjadi adalah penghapusan piutang tersebut diperhitungkan dalamperhitungan cadangan penghapusan piutang tak tertagih sehingga bebancadangan piutang tak tertagih tahun 2005 mencerminkan beban cadanganpenghapusan piutang tak tertagihyang yang sebenarnya sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/1999.
Putus : 25-11-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 B/PK/PJK/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT ABN AMRO BANK N.V.
7152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif berkenaan dengan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesarRp53.408.000.000,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding ataskoreksi positif sehubungan dengan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesarRp53.408.000.000,00. Diketahui bahwa jumlah koreksi tersebut merupakankredit macet yang telah dihapusbukukan pada tahun 2005.
    penghapusbukuan kredit macet;Bahwa dengan demikian seharusnya tidak ada koreksi atas cadanganpiutang tak tertagih di atas;Kesimpulan;Halaman 7 dari 27 halaman.
    Koreksi Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp53.408.000.000,00;A. Tentang Koreksi Biaya Administrasi Kantor Pusat sebesarRp 9.738.701.022,00;1.
    Tentang Koreksi Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesarRp53.408.000.000,001.
    Putusan Nomor 361/B/PK/PJK/2013tak tertagih;(7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidakseluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimanadimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebinan cadangantersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkandalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, makakekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian";12.
Register : 09-02-2010 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44890/PP/M.X/15/2013
Tanggal 13 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
311227
  • Koreksi Penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp.99..071.917.704,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas buku besar, Laporan Bulanan ke BankIndonesia dan dokumen lainnya serta Perhitungan Penghapusan Aktiva Produktif(PPAP), terdapat biaya yang secara fiskal tidak diperkenankan sebagai pengurangpenghasilan bruto sehingga atas perkiraan Beban Cadangan Penghapusan PiutangTak Tertagih dikoreksi sejumlah Rp.102.943.307.435,00;: bahwa pada PPAP atas Selain
    Koreksi Penghapusan piutang tak tertagih sebesar Rp.99.071.917.704,00bahwa menurut Terbanding koreksi sebesar Rp.99.071.917.704,00 merupakankoreksi penghapusan piutang tak tertagih yang tidak memenuhi syarat sebagaimanadiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo.
    Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusanpiutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf k.bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PajakPenghasilan Tahun 2000, disebutkan bahwa untuk menentukan besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidakboleh dikurangkan pada huruf c pembentukan atau pemupukan dana cadangan,kecualii :(1).cadangan piutang tak tertagih untuk usaha
    ;bahwa menurut Terbanding Koreksi yang dilakukan adalah mengenai PenghapusanPiutang yang tidak tertagin, sedangkan menurut Pemohon Banding, perkiraannyabukan Piutang yang tidak tertagih namun pembentukan Cadangan piutang taktertagin atas penghapusan piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih ;bahwasetelah dilakukan penelitian ternyata yang dikoreksi oleh Terbanding bukanPenghapusan Piutang Tidak Tertagih, namun pembentukan Cadangan Piutang yangTidak Tertagih atas Penghapusan yang nyatanyata tidak
    dapat ditagih ;bahwa antara Pemohon Banding dan Terbanding, mengenai nilainya tidak menjadisengketa, yaitu sebesar Rp. 99.071.917.70400;bahwa perhitungan pembentukan dana cadangan piutang tidak tertagih wajib diauditoleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutangtak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telahdiperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial ;bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan cadangan piutang yang tidaktertagih tersebut
Register : 23-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK TABUNGAN NEGARA;
115103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam melakukanperhitungan cadangan piutang tak tertagih, Pemohon Banding tidakmemperhitungkan piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagihyang telah masuk ke dalam rekening administrasi piutang (offbalance sheet) sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) PMK81;Bahwa lebih lanjut, piutang yang telah masuk ke dalam rekeningadministrasi piutang (off balance sheet) tidak digunakan sebagaidasar menghitung cadangan piutang tak tertagih;Bahwa adapun perhitungan cadangan piutang yang nyatanyatatidak dapat ditagih telah
    Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badanusaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usahadengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, danperusahaan anjak piutang, yang meliputi:1. Cadangan piutang tak tertagih untuk:Halaman 27 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 668/B/PK/PJK/201724D.(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnyaatau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugiansebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihancadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakaiuntuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat(4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangantersebut diperhitungkan sebagai kerugian;Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
    Terbanding) yang sebenarnya adalah karenaPemohon Banding belum melakukan hapus tagih makapenghapusan buku atas piutang tak tertagih tidak memenuhikriteria Pasal 6 ayat (1) huruf h UndangUndang PPh;3.2.
    tagih, juga persyaratan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf hangka 3 tidak terpenuhi, sehingga atas penghapusanpiutang tak tertagih tersebut tidak dapat dibebankan sebagaibiaya;3.3.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANGGUNG ELECTRIC CITRABUANA
35371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 984/B/PK/PJK/2014dengan Cadangan Penyisihan Piutang Tak Tertagih yang dijurnal balik denganpendapatan (write back) senilai Rop1.842.863.797,00;Bahwa berikut ini adalah rincian koreksi fiskal Pemohon Banding mulaitahun 2001 2006: 2001 2002 2003 2004 2005 2006 Pencadangan PiutangTak Tertagih 1,118,306,560 280,301,226 217,551,762 239,556,795 208,920,586 171,905,510(Koreksi Fiskal Positif) bahwa untuk tahun fiskal 2001 sampai dengan 2006 pada saat PemohonBanding melakukan koreksi fiskal
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan koreksi positif yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas koreksi fiskal negatif yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadapPencadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp1.842.863.797,00dengan alasan bahwa penyesuaian cadangan/pembalikan (write back)cadangan tersebut bukan pemakaian cadangan/pengahapusan piutangtak tertagih.8.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)menilai Akumulasi Cadangan Piutang Tak Tertagih per 31 Desember2007 sebesar Rp3.947.072.366,00 sangat berlebihan sehinggaHalaman 14 dari 26 halaman.
    Bahwa berdasarkan data dan fakta berupa mutasi penyisihan PiutangRaguragu (Piutang Tak Tertagih) dan penyesuaian fiskal positif ataspencadangan piutang tak tertagih tersebut di atas, diketahui terdapatketidaksesuaian jumlah mutasi cadangan piutang tak tertagih yangdibentuk dengan jumlah koreksi fiskal positif yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspencadangan piutang tak tertagih tersebut, misalnya pada tahun2005, sesuai data Laporan Keuangan hasil audit diketahui
    Di samping itu, berdasarkan datadata pada tabel tersebut di atas,diketahui bahwa terdapat ketidakkonsistenan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam melakukan koreksi fiskalatas pencadangan piutang tak tertagih, misalnya pada tahun 2003,berdasarkan Laporan Keuangan hasil Audit diketahui besarnyapenambahan cadangan piutang tak tertagih adalah sebesarRp217.551.762,00 dan penghapusan cadangan piutang sebesarRp320.859.227,00 sehingga besarnya mutasi cadangan piutang taktertagih net
Register : 23-06-2011 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43935/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 14 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15058
  • /KMK.03/2009 tanggal 22April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Cadanagn yang BolehDikurangkan sebagai Biaya, mengatur sebagai berikut:Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagaibiaya yaitu:a. cadangan piutang tak tertagin untuk usaha bank dan badan usaha lain yangmenyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaankonsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:1. cadangan piutang tak tertagih untuk:a. bank umum yang melaksanakan kegiatan
    Permodalan Nasional Madani (Persero);3. cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitucadangan pitanag tak tertagih untuk kegiatan pembiayan dengan menyediakanbarang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktutertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (finance lease);4. cadanga piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitucadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatanpembiayaan untuk pengadaan
    barang berdasarkan kebutuhan konsumen denganpembayaran secara angsuran;5. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitucadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatanpembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatuperusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;b. cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:1. cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untukperusahaan asuransi kerugian;2. cadangan untuk perusahaan
Putus : 25-11-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 B/PK/PJK/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT ABN AMRO BANK N.V;
9156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan yang dilakukanoleh pihak Terbanding hanya didasarkan pada sebagian biaya administrasikantor pusat.Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan di atas seharusnya tidakada koreksi atas biaya administrasi kantor pusat di atas;E.2.Koreksi Positif berkenaan dengan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesarRp.53.408.000.000,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksipositif sehubungan dengan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp53.408.000.000,00.
    Dengan tidak adanya kerugian atas piutang yangnyatanyata tidak dapat ditagih, maka tidak terdapat pembebanan padaperkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dengan demikian perkiraancadangan tidak berubah. Selanjutnya, ketentuan peraturan perpajakantersebut mengharuskan cadangan piutang tak tertagih untuk kepentinganpajak dibentuk berdasarkan "pokok piutang/kredit", yang artinyapencadangan dibentuk dari hak tagih atas pokok piutang / kredit.
    penghapusbukuan maka PemohonBanding dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih, sehinggaTerbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas Cadangan PiutangTak Tertagih Rp 53.408.000.000,00;""Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan danketerangan dalam persidangan, serta buktibukti yang disampaikan, Majelisberpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanbanding Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksipositif Terbanding atas Cadangan
    Piutang Tak Tertagih Rp53.408.000.000,00, tidak dapat dipertahankan;".
    , maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian."12.Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),koreksi positif atas Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar RpHalaman 18 dari 21 halaman.
Register : 03-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (d/h. PT. LIPPO BANK);
153101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagihsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diaudit olehAkuntan Publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadanganpiutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dantelah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial;6. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagihdibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;7.
    Putusan Nomor 40/B/PK/PJK/2017Terbanding untuk melakukan koreksi maupun untuk tidak mengakui penyisihanpiutang tidak tertagih;.
    untuk usaha bank dan sewa guna usahadengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadanganbiaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dansyaratsyaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tanggal 27Februari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang bolehDikurangkan sebagai Biaya diatur halhal sebagai berikut:Pasal 1:(1)Piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembagapembiayaan, industri, dagang dan
    jasa lainnya dapatdibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kenapajak;Piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutangusaha sesuai dengan bidang usaha dari Wajib Pajak yangbersangkutan;Pasal 2:Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas berlakudengan syarat:(a)(b)(c)(a)Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebutsebagai kerugian perusahaan dalam Laporan KeuanganKomersial; danmenyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagihtersebut kepada
    Bahwa kerugian yang berasal dari piutangyang nyatanyata tidak dapat ditagin dibebankanpada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;e Bahwa Pembebanan piutang tak tertagih sebagaibiaya jika telah memenuhi' ke4 syaratsebagaimana diatur dalam Pasal6 ayat (1) hurufh UU PPh jo. Keputusan Menteri KeuanganNomor 130/KMK.04/1998 jo. Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP238/PJ./2001 ;1.11.5.
Register : 03-09-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 162/PID.B/2013/PN.KLT
Tanggal 17 Oktober 2013 — AGUSTINUS HARYANTO
9413
  • Klatenmengunakan uang setoran Salesman dari Andika Putra sebesar Rp 3.815.572,(tiga juta delapan ratus limabelas ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) danYusuf Palgunanto sebesar Rp. 54.719.810, (lima puluh empat juta tujuh ratussembilan belas ribu delapan ratus rupiah) secara berturutturut selama 6 bulandengan cara setoran yang telah diserahkan oleh salesman Andika Putra danYusuf Palgunanto akan tetapi dimasukkan dalam Rencana Realisasi Penagihanbaru padahal sudah tertagih, dan setoran dari Salesman
    tidak dimasukkan dalampembukuan semua misalnya suatu pagi hari salesman membawa RRP (RencanaRealisasi Penagihan) misalnya Rp. 5.000.000, sore harinya salesman membawauang tagihan berdasarkan RRP tertagih Rp. 5.000.000, oleh terdakwa tidakdibukukan semua dan untuk menghilangkan jejak terdakwa membuat RRP baruatau fiktif seolaholah hasil tagihan dari salesman belum tertagih semua;Berdasarkan temuan audit perusahaan tanggal 14 Nopember 2011 setoran darisalesman yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi
    Klaten mengunakan uang setoranSalesman dari ANDIKA Putra sebesar Rp 3.815.572, tiga juta delapan ratuslimabelas ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Yusuf Palgunanto sebesarRp. 54.719.810, (lima puluh empat juta tujuh ratus Sembilan belas ribu delapanratusupiah) secara berturutturut selama 6 bulan dengan cara setoran yang telahdiserahkan oleh salesman Andika Putra dan Yusuf Palgunanto akan tetapidimasukan dalam Rencana Realisasi Penagihan baru padahal sudah tertagih, dansetoran dari Salesman
    Raya Delanggu no.8 Desa Gatak,Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten sedangkan pimpinan CabangDelanggu yaitu saksi Jumarno sekarang sudah meninggal dunia;Bahwa tugas Terdakwa adalah menerima setoran, menyetorkan uang di bankdan menyiapkan tagihan;Bahwa berdasarkan audit tersebut Terdakwa tidak memasukkan dalampembukuan tetapi malah dimasukkan dalam rencana realisasi penagihan barupadahal sudah tertagih;Bahwa Terdakwa membuat rencana realisasi penagihan fiktif seolaholahpenagihan belum tertagih;14Bahwa
    dansetoran dari salesman tidak dimasukkan dalam pembukuan semua misalnya suatupagi hari salesman membawa RRP (Rencana Realisasi Penagihan) misalnya Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sore harinya salesman membawa uang tagihanberdasarkan RRP tertagih Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) oleh Terdakwa tidakdibukukan semua dan untuk menghilangkan jejak Terdakwa membuat RRP baruatau fiktif seolaholah hasil tagihan dari salesman belum tertagih semua;Bahwa berdasarkan temuan audit perusahaan tanggal 14 Nopember
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1556 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
108108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun pokok sengketa dalam Surat Banding adalahkoreksi fiskal Penghapusbukuan Piutang yang nyata nyata tak tertagih sebesarRp 4.449.090.000.000,00;C.
    ALASAN BANDING;Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penghapusbukuan Piutang yang NyataNyata Tak Tertagih sebesar Rp4.449.090.000.000,00;Menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal atas penghapusbukuan piutangyang nyatanyata tak tertagih sebesar Rp 4.449.090.000.000,00 dengan alasansebagai berikut:Bahwa atas Penghapus bukuan piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagihyang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan yang adadi Pasal 6 ayat 1 huruf h UU.
    Biaya piutang tak tertagih telah dibebankan pada laba rugi komersial;Bahwa pembebanan biaya piutang tak tertagih Pemohon Banding dilakukanmelalui pembentukan cadangan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf cUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 Jo.Peraturan Menteri Keuangan Nomor81/PMK.03/2009;Bahwa piutang yang dihapusbukukan oleh Pemohon Banding sudah barangtentu akan mengurangi dana cadangan piutang tak tertagih dimanapembentukan
    Setiap penghapusan piutang langsung dicatat padaakun Kerugian Piutang Tak Tertagih dengan jurnal:Kerugian Piutang Tak Tertagih RP Xxxx ;Piutang RP Xxxx ;2. Metode Tidak Langsung / Metode Cadangan (Indirect /Allowance Method);a. Mencatat kerugian piutang tak tertagin (berdasarkantaksiran) pada periode penjualan terjadinya piutangmelalui ayat jurnal penyesuaian :Kerugian Piutang Tak Tertagih RP XxXxx ;Cadangan Piutang Tak Tertagih Rp XXxxx ;b.
    Setiap penghapusan piutang dibebankan ke Cadanganpiutang tak tertagih dengan jurnal :Cadangan Piutang Tak Tertagin Rp xxxx ;Piutang RP Xxxx ;3.5.2.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1009/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
22932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1009/B/PK/PJK/2014Pasal 2:Piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atasberlaku dengan syarat :(a) Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagihtersebut sebagai kerugian perusahaan dalam LaporanKeuangan Komersial; dan(b) menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagihtersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan UrusanPiutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan(c) mengumumkan daftar namatersebut dalam suatupenerbitan; dan(dq) menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih
    sebesar Rp 167.067.500,00;Bahwa hal ini perlu diungkapkan, karena terdapat perbedaanperlakuan terhadap penghapusan piutang tak tertagih denganbiaya cadangan piutang tak tertagih;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi biaya piutang yang dihapustagin sebesarRp167.067.500,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat mencantumkan NPWP debitur;Bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dalam melakukan koreksi
    Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dilakukan karena Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak mencantumkanNPWP debitur dalam Daftar Nominatif Piutang Tak Tertagih;11.2.
    Bahwa dari ketentuanketentuan yang diatur dalam KMK130,terbukti bahwa pencatuman Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dalam Daftar Piutang Tak Tertagih YangDihapuskan telah diatur sejak Tahun 1998 dan telahberlaku sejak 27 Februari 1998;14.6.
    Bahwa karena terdapat 2 (dua) ketentuan yang samasamaberlaku terkait pencantuman NPWP dalam Daftar Debitur/Daftar Piutang Tak Tertagih yang Dihapuskan, dimana satuketentuan mengatur mengenai sisa tunggakan dan satuketentuan mengatur mengenai pokok hutang, maka menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), ataskedua ketentuan tersebut seharusnya ditafsirkan dandipahami bahwa NPWP tidak wajib dicantumkan dalamDaftar Debitur/Daftar Piutang Tak Tertagih yangDihapuskan, apabila :" Jumlah (pokok
Register : 04-03-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. PRATAMA SEDAYA FINANCE;
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadanganpiutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usahadengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadanganbiaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dansyaratsyaratnya ditetapbkan dengan Keputusan Menteri Keuangan":5.
    Putusan Nomor 233 /B/PK/PJK/2013faktafakta yang telan dapat diketahui secara jelas dan nyatanyataterungkap pada persidangan, yaitu :By:5.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesarRp1.982.988.043,00 karena merupakan biaya cadangan piutangtak tertagih, Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak menyampaikan dokumen sehubungan denganbiaya cadangan penghapusan piutang tak tertagih;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula
    Putusan Nomor 233 /B/PK/PJK/2013piutang tak tertagih dari total piutang yang dialinkan kepada PTSESF;6.
    data dan fakta yang ada, diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2006 adanyapembebanan pencadangan Piutang Tak Tertagin sebesarRp2.406.887.041,00 dalam Formulir 177111 sebagai komponenbiaya usaha lainnya, yang terdiri dari:Cadangan Piutang Tak Tertagih berdasarkan klaim PT.
    Staco Estika SedayaFinance (d/n Staco Mitra Sedaya Finance) berdasarkan AktaNotaris Linda Herawati, SH, Nomor 33 tanggal 24 Januari 2005,ternyata setelah diteliti dalam piutang yang dialinkan belummemperhitungkan adanya piutang tak tertagih.
Register : 22-03-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 B/PK/PJK/2012
Tanggal 9 Januari 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. BANK PERMATA TBK;
10768 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor: 68/KMK.04/1999 yang menyatakan bahwa kerugian yang berasal daripiutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraancadangam piutang tak tertagih.
    Dengan tidak adanya kerugian atas piutang yangnyatanyata tidak dapat ditagih, maka tidak terdapat pembebanan pada perkiraancadangan piutang tak tertagih. Dengan demikian perkiraan cadangan tidakberubah. Selanjutnya, ketentuan peraturan perpajakan tersebut mengharuskancadangan piutang tak tertagih untuk kepentingan pajak dibentuk berdasarkanpokok piutang/kredit.
    Yangterjadi adalah penghapusan piutang tersebut Pemohon Banding perhitungkandalam cadangan penghapusan piutang tak tertagih sehingga beban cadanganpiutang tak tertagih untuk tahun 2004 mencerminkan beban cadanganpenghapusan piutang tak tertagih yang sebenarnya sesuai dengan KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999;KesimpulanBahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah mengakuikompensasi kerugian yang Pemohon Banding cantumkan pada SPT PPh BadanPemohon Banding.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 33 Alinea ke2 :"Bahwa dari pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa cadanganpiutang tak tertagih yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding(perhitungan komersial) dihitung atas Saldo Piutang yang sudahmemperhitungkan adanya penghapusan piutang tak tertagih menurut perhitungansecara komersia.
    Yang terjadi adalah penghapusan piutang tersebutdiperhitungkan dalam perhitungan cadangan penghapusan piutang tak tertagihsehingga beban cadangan piutang tak tertagih tahun 2004 mencerminkan bebancadangan penghapusan piutang tak tertagih yang yang sebenarnya sesuaiKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 68/KMK.04/1999. Artinya laporankomersial yang membebankan writeoff piutang adalah bukan sebenarnya.19.
Register : 15-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 175/PID/2019/PT MDN
Tanggal 21 Maret 2019 — LUKAS
516
  • Dari Siswa (Faktor Pengurang)TUNGGAKAN T.A 2006 2010 3.480.000TUNGGAKAN T.A 2010 2011 2.640.000TUNGGAKAN T.A 2011 2012 3.750.000TUNGGAKAN T.A 2012 2013 1.000.000TUNGGAKAN T.A 2013 2014 10.658.000TUNGGAKAN T.A 2014 2015 26.750.000 +Total Tunggakan Yang Belum Tertagih Dan.
    Dari SiswaUang Sekolah Seharusnya Diterima Untuk Tahun Ajaran 2015/2016Jumlah Uang Sekolah Sebelum Dikurangi Tunggakan Yang Belum1.784.658.000Tertagih Dari Siswa.Tunggakan Yang Belum Tertagih Dari Siswa (Faktor Pengurang)TUNGGAKAN T.A 2006 2010 3.480.000TUNGGAKAN T.A 2010 2011 2.640.000TUNGGAKAN T.A 2011 2012 3.750.000TUNGGAKAN T.A 2012 2013 1.000.000TUNGGAKAN T.A 2013 2014 10.658.000TUNGGAKAN T.A 2014 2015 26.750.000TUNGGAKAN T.A 2015 2016 61.994.000 +Total Tunggakan Yang Belum Tertagih Dari Siswa
    Honor Panitia PMB T.A 2014 2015 2202 2=3.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000Halaman 9 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN1. Uang Pendaftaran 16.500.0002.
    Dari Siswa 48.2Uang Sekolah Seharusnya Diterima Untuk Tahun Ajaran 2015/2016Jumlah Uang Sekolah Sebelum Dikurangi Tunggakan Yang Belum1.784.658.000Tertagih Dari Siswa.Tunggakan Yang Belum Tertagih Dari Siswa (Faktor Pengurang)TUNGGAKAN T.A 2006 2010 3.480.000TUNGGAKAN T.A 2010 2011 2.640.000TUNGGAKAN T.A 2011 2012 3.750.000TUNGGAKAN T.A 2012 2013 1.000.000TUNGGAKAN T.A 2013 2014 10.658.000TUNGGAKAN T.A 2014 2015 26.750.000TUNGGAKAN T.A 2015 2016 61.994.000 +Total Tunggakan Yang Belum Tertagih Dari
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222 22 222 n onan nn nn nn nanan nn nn nn nn nn nn nena enn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002. Uang Praktek 73.000.0003.
Register : 10-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1943 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CHINATRUST INDONESIA;
13195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp 11.945.007.835,00Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi beban Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.11.945.007.835,00 dengan alasan Pemohon Banding telahmelaksanakan syaratsyarat penghapusan piutang tak tertagih, berupa:Halaman 6 dari 25 halaman.
    Membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaandalam laporan keuangan tahun berakhir 31 Desember 2007 yang telahdiaudit dan ditandatangani oleh KAP Sidharta Siddharta & Wijaya padatanggal 22 April 2008;2.
    Menyerahkan daftar piutang tak tertagih pada saat proses pemeriksaanmaupun keberatan (lampiran 10);5. Daftar piutang tak tertagih juga telah Pemohon Banding lampirkan padaSPT PPh Badan tetapi dikarenakan kolom daftar lampiran tidak mencukupi,sehingga daftar tersebut tidak disebutkan dalam daftar lampiran pada indukSPT PPh Badan.
    Bahwa pada saat SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2007 Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) disampaikan belum ada lampiran daftar piutang.Atas pernyataan ini juga diperkuat oleh pernyataanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang menyerahkan daftar piutang tak tertagih pada saatproses pemeriksaan dan keberatan;b.
    Putusan Nomor 1943/B/PK/PJK/2017Piutang Yang Tak Tertagih sebesar Rp 11.945.007.835, tidakdapat dipertahankanbertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat(1) huruf h UU PPh jo.