Ditemukan 1 data
ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH
Terdakwa:
ANTONIUS DAKUN Anak FRANSISKUS THAJAK
388 — 42
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Antonius Dakun anak dari Fransiskus Thajak tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperniagakan, menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan serta denda sejumlah Rp.10.000.000,00
Penuntut Umum:
ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH
Terdakwa:
ANTONIUS DAKUN Anak FRANSISKUS THAJAK