Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 02-03-2018
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 71/Pdt.P/2018/PA.Bpp
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
207
  • Thalbi;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan perubahan dalam register nikah;
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  • Thalbi, Magetan, 27 April 1962,agama Islam, pekerjaan Guru, pendidikan D3, bertempatkediaman di Jalan Telagasari RT 36 No. 49, Kelurahan TelagaSari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, ProvinsiKalimantan Timur, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut:Telah mempelajari Surat surat perkara ini;Telah mendengar pihak yang berperkara di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dalam surat permohonannyabertanggal 12 Februari 2018, yang kemudian didaftarkan di KepaniteraanPengadilan
    Thalbi;5. Bahwa akibat dari kesalahan penulisan nama Ayah (bin) PemohonIl, dalam hal ini para Pemohon bermaksud untuk melengkapiadministrasi kepengurusan Passport, sehingga para Pemohon sangatmembutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Balikpapan gunadijadikan sebagai alas hukum;Berdasarkan hal hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agarKetua Pengadilan Agama Balikpapan Cq.
    Thalbi;3 Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkanperubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama KecamatanTakeran, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur;4 Menetapkan biaya perkara ini kepada para Pemohonmenurut ketentuan hukum;5 Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditentukan, para Pemohon telah datang dan menghadap di depanpersidangan serta setelah permohonan tersebut dibacakan, paraPemohon menyatakan tetap pada
    Thalbi, oleh karena itu maka permohonan para Pemohonsepatutnya dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk perkara volunter, makasesuai Pasal 89 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, biaya yang timbul akibat perkara ini harusdibebankan kepada para Pemohon;Memperhatikan, segala ketentuan perundangundangan yangberlaku dan hukum Islam yang berkaitan
    Thalbi;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkanperubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanTakeran, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, untukdilakukan perubahan dalam register nikah;4.