Ditemukan 3 data
9 — 7
M e n g a d i l i
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mochtar Samaka Basrah, SH Bin Samaka Basrah) terhadap Penggugat (Genevia Thambora Binti Amir);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah
38 — 17
Balikpapan, saat itu ayah saksi sedang pulangdari Pengajian naik sepeda motor , lalu ditabrak mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah belakang ,dan meninggal dunia;Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor yang dikendarai ayah saksi rusak parah;Bahwa atas kejadian yang menimpa ayah saksi, sampai staat ini tidak ada permintaan maaf dari Terdakwaatau keluarganya;Bahwa setelah kejadian yang menimpa ayah saksi, yaitu sekitar 5 hari setelah kejadian saksi ada ketemudengan ayah Terdakwa, di Restauran Thambora
8(delapan) orang yang menjadi korban;Bahwa setelah Terdakwa menabrak sepeda motor saksi kemdian menabrak mobil Xenia, lalu masyarakatmengejar Terdakwa juga anggota Brimob, namun Terdakwa lari dengan mengemudikan mobilnyatersebut;Bahwa setelah kejadian saksi ditabrak oleh Terdakwa, pada malam itu saksi melapor ke Pos Brimobdekat tempat kejadian, kemudian lapor ke Polresta Balikpapan;Bahwa setelah kejadian tersebut , yaitu 5 hari setelah kejadian saksi ketemu dengan orang tua Terdakwadi Restauran Thambora
160 — 35
THAMBORA alias THAMBORA ISHIBI, alamat Komplek Perbelanjaan Cemara Rindang Balikpapan sekarang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 21 , RT. 35, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, menguasai Ruko / petak Nomor 21( Toko Mas Merak ), Ruko 22, Ruko 23 ( Toko Mas Merak ), Ruko 71 ( Toko Sepatu Bata ) dan Ruko / petak nomor 72 ( Toko Mas Merak ), sebagai TURUT TERLAWAN 40 ;--------------------------------------------- 41.