Ditemukan 4 data
19 — 5
THEODERIK REMUSmelawan JING - JING
PUTUSANNo. 775/Pdt.G/2014/PN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : THEODERIK REMUS, Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 07 September 1988,Agama : Kristen Protestan, Jenis Kelamin : Lakilaki,Alamat : Jl.
79 — 20
Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah milik Saper Sitempul
Sebelah barat : berbatas dengan tanah milik Henri Siregar
Sebelah Selatan : berbatas dengan jalan raya sipirok
Sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Manurung
Adalah milik sah Penggugat berdasarkan penyeahan atau pemberian orangtua Penggugat Theoderik
Bahwa sejak dahulu tanah terperkara merupakan sebagian dari peninggalanleluhur mereka alm Raja Niantik alias oppu Sigulasa Siregar siagian yangkemudian di wariskan secara turun temurun kepada alm Raja Jonas dankemudian diwariskan kepada alm Raja Albinus dan diwariskan kepada ayahpenggugat Theoderik Siregar ;.
Bahwa THEODERIK SIREGAR SIAGIAN anak dari ALBINUS SIREGARSIAGIAN yang merupakan ayah PENGGUGAT menjabat sebagai kepalakampung di Onan Hasang sejak tahun 1966 sampai tahun 1982 dan menjadilurah di Onan Hasang sejak tahun 1982 sampai Tahun 1998 ;10.Bahwa pada tahun 1938 RAJA JONAS SIREGAR SIAGIAN =ayah dariALBINUS SIREGAR SIAGIAN memberikan ijin kepada Binoni Sitompulyang berasal dari Sibaganding untuk mendirikan rumah darurat ditanahterperkara dan hanya sebagai hak pakai ,yang seharusnya sampai masahidup
rumahpermanen dan sudah mulai mengerjakan penimbunan tanah danpemasangan pondasi rumah ;14.Bahwa ayah penggugat sebagai pewaris sudah berulangkalimemperingatkan tergugat bahwa tanah tersebut bukan tanah mereka akantetapi hanya pinjam pakai ,sejak Tergugat hendak menjual kepada beberapaorang,akan tetapi tergugat tidak menggubris dan nekat untuk membangunrumah secara permanent ,padahal tanah masih dalam status terperkara ;15.Bahwa seharusnya Tergugat harus meminta izin dulu dari Penggugat danAyahnya Theoderik
yang terletak di Pinggir jalan raya Sipirok ,Onan Hasang ,KelurahanPahae JuluKabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.DenganBatas batas sebagai berikut :Sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik Saper SitompulSebelah Barat : berbatas dengan Tanah milik Henri SiregarSebelah Selatan: : berbatas dengan jalan raya SipirokSebelah Utara : berbatas dengan tanah milik ManurungAdalah milik SAH penggugat berdasarkan penyerahan atau pemberianorangtua Penggugat Theoderik Siregar Siagian.3.
Raja Albinus, Raja Albinusmewariskan tanah tersebut kepada ayah Penggugat yakni Theoderik Siregar.Bahwa Raja Niantik atau op.
68 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3200 K/Pdt/2019Sebelah barat : Berbatas dengan tanah milik Henri Siregar,Sebelah selatan : Berbatas dengan jalan raya Sipirok,Sebelah utara : Berbatas dengan tanah milik Manurungadalah milik sah Penggugat berdasarkan penyerahan atau pemberianorangtua Penggugat Theoderik Siregar Siagian;3.
Nomor 3200 K/Pdt/2019adalah milik sah Penggugat berdasarkan penyerahan atau pemberianorangtua Penggugat Theoderik Siregar Siagian;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah terperkarasebagai tanah warisan dan membongkar rumah tanpa ijin Penggugatdan mendirikan bangunan di atas tanah terperkara tanpa hak adalahperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);4.
43 — 42
Timur : berbatas dengan tanah milik Saper SitompulSebelah Barat : berbatas dengan Tanah milik Henri SiregarSebelah Selatan : berbatas dengan jalan raya SipirokSebelah Utara : berbatas dengan tanah milik ManurungBahwa sejak dahulu tanah terperkara merupakan sebagian dari peninggalanleluhur mereka alm Raja Niantik alias oppu Sigulasa Siregar siagian yangkemudian di wariskan secara turun temurun kepada alm Raja Jonas dankemudian diwariskan kepada alm Raja Albinus dan diwariskan kepada ayahpenggugat Theoderik
oleh Montigel tertanggal 4september 1929 dan kemudian dilakukan pemeriksaan menurut gambar petapada tanggal 24 Februari 1933 oleh wedana dp/ Kepala kantor sawah yangpada saat itu dijabat oleh TH Siagian ;Bahwa kemudian kakek dari Penggugat ALBINUS SIREGAR SIAGIANmenjadi pejabat baru kepala kampung di Onan Hasang pada tanggal 25April 19386 oleh Kepala pemerintahan lokal Dalam keputusanpengakuanTarutung kepada kepala pemerintah daerah, di bawah divisiSilindung, departemen Batak dengan No 3586 ;Bahwa THEODERIK
membangun rumahpermanen dan sudah mulai mengerjakan penimbunan tanah danpemasangan pondasi rumah ;Bahwa ayah penggugat sebagai pewaris sudah berulangkalimemperingatkan tergugat bahwa tanah tersebut bukan tanah mereka akantetapi hanya pinjam pakai ,sejak Tergugat hendak menjual kepada beberapaorang,akan tetapi tergugat tidak menggubris dan nekat untuk membangunrumah secara permanent ,padahal tanah masih dalam status terperkara ;Bahwa seharusnya Tergugat harus meminta izin dulu dari Penggugat danAyahnya Theoderik
yang terletak di Pinggir jalan raya Sipirok ,Onan Hasang ,KelurahanPahae JuluKabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.DenganBatas batas sebagai berikut :Sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik Saper SitompulSebelah Barat : berbatas dengan Tanah milik Henri SiregarSebelah Selatan: :berbatas dengan jalan raya SipirokSebelah Utara : berbatas dengan tanah milik ManurungAdalah milik SAH penggugat berdasarkan penyerahan atau pemberianorangtua Penggugat Theoderik Siregar Siagian.3.