Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Olm
Tanggal 23 Februari 2021 —
10736
  • Menyatakan Terdakwa Theodojio F. Nevis Toni Da Costa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    Nelson Aprianus Tahik, S.H.lawan THEODOJIO F.NEVIS TONI DA COSTA
    Nama lengkap : Theodojio F. Nevis Toni Da Costa;2. Tempat lahir : Kupang;3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun/29 Mei 2002;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : RT 037 RW 015 Kelurahan Naibonat KecamatanKupang Timur, Kabupaten Kupang;7. Agama : Katolik8. Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa Theodojio F. Nevis Toni Da Costa ditangkap berdasarkan SuratPerintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/58/IX/2020/Polres Kupang tanggal 2September 2020;Terdakwa Theodojio F.
    Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi sejaktanggal 2 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;Terdakwa Theodojio F. Nevis Toni Da Costa ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 16Januari 2021;Terdakwa Theodojio F. Nevis Toni Da Costa ditahan dalam tahanan rutan oleh:6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi sejak tanggal 11 Januari 2021sampai dengan tanggal 9 Februari 2021;7.
    Menyatakan terdakwa THEODOJIO F.NEVIS TONI DA COSTA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukanbeberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupa sehinggaharus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukanak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81ayat (2) UU R.I.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THEODOJIO F.NEVIS TONI DACOSTA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, terhitung sejak terdakwaditangkap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000, (serratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan kurungan.3.
    Menyatakan Terdakwa Theodojio F. Nevis Toni Da Costa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secaraberlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 12-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 38/PID/2021/PT KPG
Tanggal 19 April 2021 — Pembanding/Terdakwa : THEODOJIO F.NEVIS TONI DA COSTA
Terbanding/Penuntut Umum : Nelson Aprianus Tahik, S.H.
5125
  • ., atas nama terdakwa Theodojio F. Nevis Toni Da Costa yang dimintakan banding tersebut;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang jatuhkan ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Pembanding/Terdakwa : THEODOJIO F.NEVIS TONI DA COSTA
Terbanding/Penuntut Umum : Nelson Aprianus Tahik, S.H.
Nama lengkap : Theodojio F. Nevis Toni Da Costa;. Tempat lahir : Kupang;. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 29 Mei 2002;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : RT 037 RW 015 Kelurahan Naibonat KecamatanKupang Timur, Kabupaten Kupang;Agama : Katolik. Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa Theodojio F. Nevis Toni Da Costa ditangkap berdasarkan SuratPerintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/58/IX/2020/Polres Kupang tanggal 2September 2020;Terdakwa Theodojio F.
Reg Perk : PDM86/OLMS/Eku.2/12/2020, Terdakwatelah didakwa sebagai berikut:Halaman 2 dari 11 halaman Put.No.: 38/PID/2021/PT KPG.Bahwa ia terdakwa THEODOJIO F.NEVIS TONI DA COSTA padahari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 2020 sekitar jam 19.00wita, pada hari kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar jam 20.30 wita dan padahari sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar jam 23.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Juli, dan Agustus dalam tahun2020 atau setidaktidaknya
Menyatakan terdakwa THEODOJIO F.NEVIS TONI DA COSTA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikan rupasehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut denganHalaman 6 dari 11 halaman Put.No.: 38/PID/2021/PT KPG.sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THEODOJIO F.NEVIS TONIDA COSTA berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, terhitung sejakterdakwa ditangkap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp. 100.000.000, (serratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) Bulankurungan.3.
Menyatakan Terdakwa Theodojio F. Nevis Toni Da Costa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secaraberlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.